News Ticker

51 Narapidana Di Rutan Saumlaki Peroleh Remisi HUT RI Ke 69

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani tahanan (Remisi) bagi 51 orang warga binaan pada Rumah Tahanan Negara Saumlaki yang telah menunjukan prestasi,dedikasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan
Share it:

Saumlaki,
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani tahanan (Remisi) bagi 51 orang warga binaan pada Rumah Tahanan Negara Saumlaki yang telah menunjukan prestasi,dedikasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Andre Teken

Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsyudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, P.P. Werembinan, SH pada upacara pemberian remisi umum kepada Narapidana dan anak pidana di Rutan Saumlaki, Minggu (17/8) mengatakan melalui remisi juga dapat mempercepat proses narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya karena bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma social yang berlaku dalam masyarakat.

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Andre Teken kepada sejumlah wartawan usai upacara pemberian remisi mengatakan remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk  berprilaku baik selama menjalani pidana, oleh karena remisi hanya dapat diberikan kepada para narapidana yang berkelakuan baik, mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan oleh petugas, serta memenuhi syarat administrasi.

Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotifasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan untuk kembali memilih jalan yang benar.

“Kemarin itu ada yang belum dapat remisi oleh karena belum waktunya eksekusi. Total Narapidana di Rutan Saumlaki saat ini ada sekitar 92 orang dan yang mendapat remisi itu ada 51 dengan 2 diantaranya langsung bebas, sementara yang mendapat remisi khusus itu masih menanti usulan ke pusat,” jelasnya.

Untuk diketahui, dari 51 orang Narapidana di Rutan Saumlaki yang memperoleh remisi pada HUT RI yang ke 69, terdapat pula anggota DPRD MTB, Sonny Hendra Ratisa yang mendapat remisi 2 bulan. Ratissa sebelumnya di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki atas kasus penipuan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

Berbeda dengan Ratisa, Wakil Ketua DPRD MTB Yohanis Kuway yang juga narapidana pada Rutan Saumlaki akibat kasus money politik pada Pemilu Legislatif 2014 lalu tidak kebagian jata remisi.
Sementara itu sesuai data, dua Narapidana yang mendapat remisi bebas adalah Lukas Felenditi dan Ronald Oratmangun. 51 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut variatif dengan besarnya remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan. (mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi