News Ticker

5 Bulan Berlalu, Korban Penganiayaan di Dobo Pertanyakan Kinerja Polres Aru

Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru kembali menjadi sorotan.
Share it:

Korban penganiayaan Suciati (kanan) dan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku F 

Dobo, Dharapos.com
– Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru kembali menjadi sorotan.

Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan tindakan penganiayaan yang hingga saat ini belum menunjukkan progress yang sesuai harapan.

Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh wanita berinisial F terhadap korban atas nama Suciati (42) ini terhitung telah 5 bulan dilayangkan sejak Januari 2024 lalu.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga korban merasa tak puas dengan  penanganan kasus ini karena terkesan berjalan lambat.

Mereka pun mempertanyakan ada apa dengan Polres Aru ??

Untuk diketahui, korban penganiayaan atas nama Suciati telah mengadukan kasus penganiayaan dengan LP No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan Aru.

Sebagaimana salinan LP yang diterima Dharapos.com, laporan korban Suciati diterima Bripka R. Huliselan dengan jabatan Bayanmas SPKT Shift C tertanggal 25 Januari 2024.

Adapun korban mengalami penganiayaan itu pada Rabu (24/5/2024) di Wan Club tepatnya di depan Polres Kepulauan Aru sekitar pukul 17.30 WIT.

Saat itu, pelaku berinisial F terlihat memarkir sepeda motor yang memakan badan jalan. Meski sudah di tegur oleh Polantas karena ditakutkan menghambat arus lalu lintas.

“Selaku teman saya menegurnya dengan kalimat begini: hoe, beta (saya) parkir baik-baik, Tetapi F (pelaku) sepertinya tak terima dengan kalimat hoe itu sehingga pelaku terus ngoceh. Saya yang mendengar ocehannya tak menghiraukan,” bebernya.

Namun saat hendak mulai senam, pelaku F malah berlaku brutal.

“Tiba-tiba saya diserang dan dipukuli. Saya saat itu sempat menangkis dan memegang rambut pelaku dengan tangan kiri. Sementara dua rekan saya melerai dengan memegang tangan kanan saya. Pelaku yang dilerai salah satu rekan saya terus memukul hingga muka saya memar," beber korban.


Suciati mengaku setelah kejadian itu, dia menunggu itikad baik dari pelaku guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Ya, saya selaku korban menunggu inisiatif pelaku untuk bagaimana secara keluargaan kita mencari solusi perdamaian. Tetapi karena tidak ada inisatif dari pihak pelaku, jadi masalah ini sudah kita laporkan ke Polisi,” bebernya.

Korban kemudian menyoroti kinerja Polisi karena hingga pertengahan Mei 2024 ini pelaku masih bebas menghirup udara segar di luar sana tanpa tersentuh hukum.

Ia pun mendesak Polres Aru untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh pelaku F yang belakangan diketahui adalah istri dari anggota DPRD terpilih periode 2024 - 2029.

Bukti visum penganiayaan dirinya pun telah diserahkan kepada penyidik.

Desakan yang sama disampaikan pula suami korban Bambang Anakoda. Ia bahkan mendesak, Polisi segera menangkap dan menahan pelaku F.

“Ya, saya mendesak Polisi karena laporan istri saya selaku korban sudah diterima dengan No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan tertanggal 25 Januari 2024. Tetapi, sampai saat ini kasus ini belum ada titik terangnya," beber Bambang di Dobo, Senin (21/5/2024).

Dia dan sang istri sangat toleransi dan menunggu itikad baik dari pelaku untuk datang menyelesaikan masalah tersebut secara keluarga.

"Namun sepertinya pelaku menganggap sepele permasalahan ini sehingga istri saya melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh keterangan dari Kepolisian setempat selaku pihak yang  menangani kasus penganiayaan tersebut.

(dp-31/nus)

Share it:

Daerah

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi