News Ticker

SAM Latuconsina Daftar di PPP, Siap Maju Pilgub Maluku 2024

Mantan Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif (SAM) Latuconsina menyatakan diri maju dalam Pilkada Maluku sebagai Calon Wakil Gubenur periode 2024 - 20
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Mantan Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif (SAM) Latuconsina menyatakan diri maju dalam Pilkada Maluku sebagai Calon Wakil Gubenur periode 2024 - 2029.

Hal ini terlihat dengan kedatangan pria yang akrab disapa Sam ini ke kantor PPP Provinsi Maluku, Senin (20/5/2024).

Kedatangan dirinya didampingi oleh politisi senior yang juga mantan Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler beserta keluarga.

Pada kesempatan itu, Sam menyampaikan kondisi Maluku saat ini memerlukan perbaikan.

"Saya hadir disini karena keterpanggilan, saya melihat kondisi Maluku yang biasa biasa saja," ungkapnya.

Sam yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Maluku menegaskan dengan kemampuan serta kapasitas dan komunikasi yang dimiliki, dirinya akan berusaha untuk melakukan perubahan di negeri Seribu Pulau ini.

Ia mengaku telah dua kali menjadi tim relawan Gubernur Maluku dan kedua calon tersebut menang di Pemilihan kepala daerah.

"Maka kita bertanggung jawab terhadap keterpurukan negeri ini. Dan saya akan berdiri dengan calon yang direkomendasikan oleh Partai Persatuan Pembangunan," tegasnya.

Sementara, Ketua Tim Penjaringan Balon Kada PPP Maluku Rovik Akbar Afifudin mengatakan,  sudah lima bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di PPP Provinsi Maluku.

Menurut dia, ini diluar ekspetasi pihaknya dan membuktikan PPP menjadi kendaraan politik yang diminati sejumlah kandidat untuk mendaftarkan diri sebagai calon yang bertarung pada Pilkada mendatang.

"Ini menunjukan PPP ini menjadi salah satu partai politik yang sangat diperhitungkan dalam pilkada 2024," tandasnya.

Dikatakan Rovik, untuk proses selanjutnya sesuai dengan peraturan dalam partai berlambang Ka'bah tersebut semua proses akan diserahkan DPW kepada Dewan Pimpinan Pusat selaku pengambil keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada calon.

(dp-19)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi