News Ticker

Sadur Berita Koran Ke FB, 2 PNS Pemprov Maluku Dinonaktifkan

Dua pejabat eselon IV Badan Perbatasan Daerah Provinsi Maluku secara tiba-tiba langsung di non aktifkan dari jabatan mereka.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Dua pejabat eselon IV Badan Perbatasan Daerah Provinsi Maluku secara tiba-tiba langsung di non aktifkan dari jabatan mereka.

Kantor Gubernur Maluku
Penonaktifan tersebut lantaran dipicu keduanya menyadur berita saah satu media cetak harian di Kota Ambon yang menulis tentang kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pemerintah Provinsi Maluku yang di selenggarakan di Toyando merupakan tindakan pemborosan ke media sosial Face Book (FB).

Kedua pejabat tersebut masing-masing Bastian Seimahuirra dan Andre Lessil.

Informasi yang berhasil di dapat media ini dari lingkup pemerintah provisi Maluku Sabtu (13/6) menyebutkan pencopotan Seimahuirra dan Lessil dari jabatan mereka di Badan Perbatasan Daerah lantaran menolak dilantik beberapa waktu lalu oleh Wakil Gubernur Maluku, hanyalah alasan semata.

“Alasan utamanya lantaran adanya saduran berita dari salah satu Koran lokal di Maluku yang menulis tentang Rakor Pemprov di Tayando yang katanya menghambur-haburkan uang dan berita ini disadur Bastian ke FB termasuk di bagikan kepada Lessil. Jadi mungkin ada pihak-pihak tertentu yang tersinggung dengan berita tersebut, “ jelas sumber tersebut.

Ditambahkannya, diduga lantaran tersinggung dengan sikap tersebut menyebabkan Gubernur Maluku lantas memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, M.Lopulalan untuk memutasi kedua pejabat tersebut.

Alhasial pada Kamis (11/6) Seimahuirra dan Lessil sejatinya akan dilantik guna menduduki jabatan baru mereka. Seimahuirra rencanannya akan “dibuang” ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sedangkan Andre Lessil “Dikucilkan” di kabupaten Buru Selatan.

Namun saat pelantikan tersebut, baik Seimahuirra maupun Lessil dengan tegas menyatakan menolak dilantik oleh Wakil Gubernur Maluku.

Buntutnya Pemerintah Provinsi Maluku lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku lantas melantik pejabat eseloan IV lainnya guna mengisi posisi Seimahuirra dan Lessil. Sedangkan Seimauhirra dan Lessil di copot dari jabatan mereka yang ada di Badan Perbatasan Daerah Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua melantikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk duduk dalam Eselon IV lingkup Pemerintah pada Badan Perbatasan Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Maluku, Jumat lalu.

Kedua PNS yang dilantik, yaitu  Nur Haidah, SE sebagai Kepala Sub Bidang Pengelolaan Infrastuktur Kawasan, dan Ely Nower Dasmasela sebagai Kepala Sub Bidang pengawasan potensi kawasan.

Pelantikan kedua PNS ini, menggantikan Bastian Simahuira dan Andrew Lessil yang menolak untuk dilantik kamis lalu.

Keduanya menolak untuk dilantik lantaran tidak ada pendapat maupun telaah dari Sekda Provinsi Maluku selaku ketua Baperjakat Provinsi Maluku yang dijadikan dasar oleh Kepala BKD Maluku untuk memutasikan kedua pejabat tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun dari lingkup Pemprov Maluku menyebutkan, akibat menolak dilantik menyebabkan Seimahuirra dan Lessyl dicopot dari jabatannya

Dikonfirmasi mengenai hal ini, menurut Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff PNS yang diangkat dalam sumpah jabatannya menyatakan siap ditempatkan di mana. Bukan ditolak, tentu hal tersebut sudah melanggar sumpah jabatan yang dikatakannya.

Menindaklanjuti hal ini, orang nomor satu di Maluku itu akan memberikan sanksi kepada kedua PNS yang menolak dilantik sesuai aturan kepegawaian yang  berlaku.

“Saya sudah menyuruh BKD untuk menindaklanjuti hal ini,”pungkasnya.

(03/rr)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi