News Ticker

BPN ATR Canangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024, Senin (22/4/2
Share it:

Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe 

Saumlaki, Dharapos.com
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024, Senin (22/4/2024).

Pencanangan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara hybrid (online dan offline) yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR BPN, Dalu Agung Darmawan.

Di Saumlaki, Kantor Pertanahan (Kantah) setempat mengikutsertakan para peserta secara online.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi, Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan, Kepala Desa Lauran, serta  perwakilan dua pokdakan atau kelompok pembudidaya ikan yaitu pokdakan Bunga Tanjung desa Adaut di kecamatan Selaru dan pokdakan Bintang Laut  desa Lauran di kecamatan Tanimbar Selatan.


Dalam kegiatan ini, peserta mendeklarasikan secara bersama komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan cita-cita reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria serta ditandai dengan penggabungan puzzle sebagai simbol sinergi dan kolaborasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe menyatakan, Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.


Dia menyebutkan, bentuk kegiatan sinergi reforma agraria nasional ini berupa pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi yang meliputi penanaman komoditi pertanian, kehutanan dan perkebunan, pendampingan pelatihan hasil olahan produk pertanian, perikanan dan peternakan, pendampingan pelatihan pengemasan produk UMKM, pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi label halal.

Kemudian, pendampingan pendaftaran kelompok tani serta kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan potensi yang ada pada masing-masing daerah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan narasi yang lebih utuh mengenai reforma agraria yang telah dilaksanakan, mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.


"Selain itu, bertujuan mensinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional dan melaksanakan pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan," katanya.

Johan menyebutkan, strategi percepatan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 pasal 56 ayat 4 dan 6 yaitu dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan Kementerian atau lembaga pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta badan usaha.

Usai kegiatan pencanangan gerakan sinergi reforma agraria nasional dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada dua kelompok pembudidaya ikan.

(dp-18)

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi