Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe |
Saumlaki, Dharapos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024, Senin (22/4/2024).
Pencanangan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara
hybrid (online dan offline) yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian
ATR BPN, Dalu Agung Darmawan.
Di Saumlaki, Kantor Pertanahan (Kantah) setempat
mengikutsertakan para peserta secara online.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi,
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan, Kepala Desa Lauran, serta perwakilan dua pokdakan atau kelompok
pembudidaya ikan yaitu pokdakan Bunga Tanjung desa Adaut di kecamatan Selaru
dan pokdakan Bintang Laut desa Lauran di
kecamatan Tanimbar Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan
Sampe menyatakan, Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset (asset
reform) dan penataan akses (access reform) yang berfokus pada pengaturan dan
pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
"Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam
penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses adalah program
pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan
yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Kemudian, pendampingan pendaftaran kelompok tani serta
kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan potensi yang ada pada masing-masing
daerah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan narasi yang
lebih utuh mengenai reforma agraria yang telah dilaksanakan, mensinkronkan
kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, mendorong potensi
usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Selain itu, bertujuan mensinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional dan melaksanakan pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan," katanya.
Johan menyebutkan, strategi percepatan penataan akses
dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria yang tercantum
dalam Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 pasal 56 ayat 4 dan 6 yaitu dalam
rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kegiatan
pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan
melibatkan Kementerian atau lembaga pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah
daerah Kabupaten/Kota serta badan usaha.
Usai kegiatan pencanangan gerakan sinergi reforma agraria
nasional dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi dari Dinas Perikanan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada dua kelompok pembudidaya ikan.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar