News Ticker

MKD DPR RI Kembali Gelar Sidang Kode Etik Legislator Asal Maluku

Sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan (DK) DPR – RI terkait kasus dugaan pencemaran nama baik keagamaan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR – RI asal Provinsi Maluku, Edison Betaubun, kembali digelar.
Share it:
Suasana di ruang sidang DK DPR RI
Jakarta, Dharapos.com
Sidang kode etik yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR – RI terkait kasus dugaan pencemaran nama baik keagamaan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR – RI asal Provinsi Maluku, Edison Betaubun, kembali digelar.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat asal Partai Kesejahteraan Sejahtera beserta seluruh anggotanya kembali digelar pada Selasa (23/6) sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di ruang sidang Dewan Kehormatan DPR RI, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Ansor, ketua MUI, Pemuda Islam dan serta tokoh agama Islam kota Tual hadir dalam persidangan pencemaran nama keagamaan tersebut.

Ketua Ansor Kota Tual, Ahmad Asyathri, SH dalam kesempatannya dihadapan pimpinan sidang, kembali menyampaikan isi tuntutan yang sudah di laporkan sebelumnya baik ke MKD maupun ke Mabes Polri. 

“Tujuan kami adalah saudara Edison Betaubun  SH, MH,  harus diadili karena pernyataannya yang di lontarkan beberapa bulan lalu, menurut penilaian kami telah menginjak harkat dan martabat umat Islam,” cetusnya.

Asyathri menegaskan jika persoalan ini di biarkan begitu saja, maka dikuatirkan akan menimbulkan berbagai gejolak.

Dia mengingatkan bahwa di Maluku pada beberapa tahun lalu sempat terjadi konflik keagamaan yang saat itu melibatkan konflik antara sesama basudara, dimana adik tidak mengenal kakak atau sebaliknya bahkan juga keluarga hanya untuk kepentingan seseorang. Dan pemicunya berawal dari adanya bahasa-bahasa yang tidak pantas.

“Kami menilai bahwa apa yang di lontarkan Betaubun ini, sengaja mau memprovokasi terjadinya konflik SARA di Maluku, karena belasan tahun lalu kan sudah terjadi, yang menimbulkan  adik tidak mengenal kakak, dan bapa juga tidak mengenal anak. Saat ini, kami di Maluku telah hidup aman dan rukun, teristimewa di kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, kami saling bahu membahu dalam keagamaan,” bebernya.

Tindakan yang dilakukan politisi asal partai Golkar tersebut sebenarnya hanya karena kepentingan politik kotor semata yang dengan sengaja mau merusak tatanan kehidupan keagamaan yang telah terjalin dengan baik di Maluku terlebih khusus di kedua wilayah dimaksud.

“Aturan dari mana, sampai DPR bisa mengawasi orang beribadah, ini kan sesuatu hal yang aneh dan ajaib dengan apa yang telah di lontarkan saudara Betaubun. Seorang politisi, seharusnya menunjukkan jalan yang terbaik tapi ini bukan yang terbaik, malah lebih buruk dari segalanya. Untuk itu, kami pemuda dan pemudi Muslim di kota Tual dan Ambon menyikapi  persoalan ini, karena kehidupan kami di Maluku sangat rukun damai,” kembali tegas Asyathri.

Oleh karena itu, siapapun mereka yang secara sengaja melakukan manuver politik kotor dan mau  merusak harkat dan martabat umat Islam, pihaknya siap melakukan perlawanan.

“Apapun yang terjadi kami siap melawan, kepada siapa pun dia,” cetus Asyathri. 

Sementara itu, Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat menyatakan apresiasinya terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan kepada dirinya dan seluruh anggota.

Dirinya berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini bersama seluruh anggota MKD DPR RI agar tidak merusak nama baik dan citra lembaga DPR RI. 

“Kami siap menindaklanjutinya yang juga didukung sepenuhnya dengan sejumlah bukti yang telah kami peroleh. Semua tuntutan yang di sampaikan dari para tokoh agama juga telah kami cocokan  dengan hasil keterangan sejumlah saksi dan juga media yang  turut  meliput pada saat Reses tersebut,” janji Hidayat.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan bahwa pihaknya sementara mendalami persoalan tersebut apakah pernyataan yang dilontarkan Betaubun tersebut mengandung unsur kesengajaan untuk merusak hubungan antara umat beragama di Maluku atau tidak.

Pantauan Dhara Pos di ruang sidang, usai menerima laporan para tokoh pemuda Islam Kota Tual dan Ambon, Dewan Kehormatan langsung menutup acara sidang.

Perlu diketahui, dugaan pencemaran nama baik keagamaan yang dilakukan anggota DPR – RI asal Maluku, Edison Betaubun, SH, MH saat menjadi pembicara dalam kegiatan reses yang dilakukan di desa Mashur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara pada Sabtu (7/3) sekitar
pukul 11.30 Wit.

Dalam pernyataannya yang dinilai tokoh pemuda Muslim kota Tual melecehkan tersebut sempat direkam oleh beberapa warga yang hadir dalam kegiatan yang digelar di aula salah satu sekolah di desa Mashur.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi