News Ticker

Terindikasi Korupsi, LIRA Dukung Gubernur Maluku Rombak Birokrasi

Rencana Gubernur Maluku Said Assagaf untuk melakukan perombakan birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku didukung penuh oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.
Share it:
Ambon, Dharapos.com 
Rencana Gubernur Maluku Said Assagaf untuk melakukan perombakan birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku didukung penuh oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Alex Sariwating
Hal ini disebabkan banyak kepala badan maupun kepala SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Maluku yang dianggap dan dinilai bermasalah dengan hukum.

Demikian penegasan yang disampaikan koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating di Ambon, Rabu (24/6).

Menurutnya, Gubernur sudah saatnya melakukan perombakan dan pergantian kepala badan maupun pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Maluku.

“Ada beberapa pejabat dilingkup pemerintah provinsi Maluku yang bermasalah dengan hukum namun hingga kini belum juga diganti, ambil contoh Bastian Mainassy selaku kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, “ ungkap Sariwating.

Dijelaskannya, Mainassy telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penangkap ikan Purce Sane 15 dan 30 Gross Tone saat masih menjabat selaku Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Selain itu juga Mainassy telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

“Jadi jangan Gubernur berlarut-larut dengan status Mainasse lantaran ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah provinsi Maluku sediri, “ tegas Sariwating.

Dikatakan pula, LIRA kini mengantongi nama-nama pejabat baik kepala Badan maupun Kepala SKPD dilingkup Pemprov Maluku yang berindikasi bermasalah dengan hukum khususnya tindak pidana Korupsi.

“Data-data dugaan keterlibatan kepala badan maupun kepala SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang diduga terlibat korupsi sudah ada pada LIRA Maluku, dan dalam waktu dekat LIRA akan melaporkan temuan ini ke Kejati Maluku guna diproses sesuai hukum yang berlaku, “ tandas Sariwating.

(**)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi