Sidang perkara pidana dengan terdakwa Arsad Ohoimas dan Ahmad Ohoimas dalam kasus perusakan rumah dan pengancaman dengan senjata tajam di Desa Letman, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tual telah usai.
Lopianus Y. Ngabalin |
“Majelis Hakim beralasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur (Ocbur Libel ) dalam penetapan unsur pidana terhadap apa yang didakwakan kepada kedua terdakwa,” jelas Lopianus Y. Ngabalin, SH selaku Penasihat Hukum para terdakwa, dalam keterangannya yang disampaikan kepada Dhara Pos, Kamis malam (30/4).
Ngabalin yang juga Ketua KAI Cabang Tual - Malra mengaku puas atas putusan yang diterima kedua kliennya dan meminta agar keduanya segera di bebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Tual).
“Karena sudah diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan Undang-undang jadi harus dibebaskan dari Lapas Tual, karena tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kejadian pengrusakan rumah dan pengancaman dengan senjata tajam terjadi pada 8 Agustus 2014 di desa Letman, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban pengrusakan rumah dan pengancaman atas nama Muhamad Tukloy.
Kedua tersangka masing-masing Arsad Ohoimas dan Ahmad Ohoimas yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diancam dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
(obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar