News Ticker

Media Dihimbau Tak lakukan Pembohongan Publik

Sidang perdana Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher terkait kasus Dana Asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan 35 anggota Dewan periode 1999 – 2004 telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (8/12).
Share it:
Tual, Dharapos.com
Sidang perdana Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher terkait kasus Dana Asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan 35 anggota Dewan periode 1999 – 2004 telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (8/12).

Walikota Tual, Drs. Hi. MM.
Perlu diketahui, saat itu, MM. Tamher masih duduk sebagai anggota DPRD Malra sebelum kemudian menjabat sebagai Walikota Tual. 

Terkait dengan hal tersebut, media dihimbau untuk tidak berlebihan dalam hal memublikasikan berita yang berhubungan dengan proses hukum Walikota Tual yang sementara berjalan.

“Saya menghimbau kepada seluruh unsur media baik cetak, elektronik maupun online agar tidak berlebihan dalam mempublikasikan berita terkait proses hukum Walikota Tual, Drs. Hi. MM.Tamher. Media harus profesional, dan berimbang,” himbau salah satu penasihat pada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Bambang Tamher, kepada Dharapos.com, Rabu (10/12).

Dia mencontohkan, pada sidang awal  di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru membacakan surat dakwaan dalam kasus korupsi Dana Asuransi 35 anggota DPRD Malra terkait dengan anggaran asuransi yang dibagi-bagikan ke 35 anggota Dewan dan belum pada tuntutan hukum.

“Tapi, beberapa media cetak maupun elektronik sempat membeberkan bahwa Walikota Tual diancam hukuman 20 tahun penjara, ini kan aneh dan tidak masuk akal. Tidak ada disinggung hal itu dalam sidang tetapi anehnya media berani menampilkan pemberitaan seperti itu. Ini kan namanya pembohongan publik,” kecamnya.

Dikatakan Bambang, kelima mantan anggota DPRD Malra termasuk di dalamnya Walikota Tual, MM. Tamher baru memasuki sidang pertama dari sejumlah tahapan sidang yang akan dilalui. Dan, direncanakan pada 17 Desember mendatang baru akan menjalani sidang kedua di tempat yang sama.

“Media harus bisa menyampaikan berita yang sesuai fakta persidangan, tidak menambah-nambahkan atau berlebihan sehingga masyarakat juga bisa memperoleh informasi yang sesungguhnya sekalipun tidak hadir di persidangan,” kata dia.

Karena itu, tegas Bambang, sebagai salah satu penyampai informasi kepada publik, media harus bisa menahan diri dan tetap mendasarkan pemberitaannya pada fakta persidangan dan bukan memakai kasus lain untuk mendukung pemberitaannya.

“Sebenarnya, dalam kasus ini, ada hal menarik yang sedang ditunggu dalam fakta persidangan yaitu soal penggantian uang negara senilai 165 juta rupiah yang telah dilakukan oleh pak Walikota pada 2008 lalu sebelum kasus ini diproses secara hukum. Dan, saat ini publik sementara menantikan sejauh mana dampaknya dalam kasus ini,” bebernya.

Karena itu, Bambang menghimbau semua pihak agar mempercayakan seluruh proses hukum atas kasus ini kepada para penegak hukum sehingga semuanya bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita semua berharap akan ada keputusan akhir yang seadil-adilnya,” pangkasnya.
(obm)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi