News Ticker

UP4B: “Orang Papua Butuh Pendekatan Hati”

Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Bambang Darmono menyatakan, dalam konteks Papua, Otsus itu adalah era percepatan yang intinya adalah memberikan hak hidup kepada masyarakat.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Bambang Darmono menyatakan, dalam konteks Papua, Otsus itu adalah era percepatan yang intinya adalah memberikan hak hidup kepada masyarakat.

Bambang Darmono
Namun percepatan tidak mungkin akan terwujud kalau tidak ada pemihakan atau keberpihakan kepada mereka yang ada di Papua.

“Orang Papua membutuhkan pendekatan dengan hati. Tanpa keberanian memberikan pengecualian ke Papua, omong kosong. Kalau pendekatan setengah hati pasti akan ditolak oleh orang Papua. Akan hampa karena orang Papua membutuhkan pendekatan dengan hati,” ungkapnya, dalam kunjungannya ke Papua, Selasa (9/12).

Menurut Darmono, pemihakan adalah hati dan perasaan jiwa yang harus diberikan dan tidak akan mungkin terwujud tanpa melakukan pengecualian dan pendampingan, dua kata ini menjadi mensen.

Karena, tanpa itu maka semuanya omong kosong, sehingga pendekatan hati dengan setengah hati pasti ditolak oleh masyarakat Papua.

“Ketika melihat semuanya itu, apapun yang buat manusia tidak pernah ideal, untuk itu apa yang dilakukan tidak usah ragu sepanjang itu kebaikan, kebajikan, kemajuan bagi penghormatan bagi hak-hak manusia. Tidak usah ragu-ragu untuk jalan yang bagus,” ucapnya.

Dikatakan, ketika membangun Papua, harus berani memberikan pengecualian. Katanya, UP4B, mendorong motto mari kita membuat orang Papua bisa, jangan yang kita buat yang kita mau.

“Contoh saya tidak senang rumah yang dibuat di Mansinam, sebab bagi saya rumah itu  tidak sesuai kultural orang Papua. Rumah-rumah di sana diganti dengan rumah yang sempit. Mestinya pembangunan rumah harus dibangun sesuai dengan kultur atau budaya yang ada di daerah itu,” kata Darmono.

Output dari pembangunan, lanjut Darmono, jika dengan pikiran ada dua hal, yakni merubah kebijakan yang ada agar kebijakan ini pro rakyat masyarakat Papua, mengubah sasaran program yang ada. Terkait dengan kelanjutan pelaksanaan UP4B ini, ia mengingatkan atau mengangkat kembali, mengapa kebijakan ini diambil lebih dulu oleh Pemerintah.

Sejak tahun 2001, Pemerintah telah mengeluarkan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus dan selanjutnya muncul dinamika baru dalam perjalanannya. Kemudian untuk memperkuat pelaksanaan UU Otsus itu, Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tentang UP4B.

“Ketika masuk ke Manokwari saya di demo habis dan nyaris terjadi kekerasan, saya herannya kenapa polisi diam aja. Saya punya perasaan yang kurang pas, begitu juga di Kabupaten Nabire. Saya hanya menyikapi dengan hal yang wajar," terangnya.

Darmono menandaskan,  meski ada kejadian namun dirinya tetap menghadapi dan tidak berkecil hati, karena ini merupakan dinamika yang terjadi.

Penyerahan cinderamata oleh Pemprov Papua
“Pemerintah harus bertanggung jawab membangun masyarakat, sebab hakekat pembangunan adalah membangun manusia seutuhnya,” katanya.

Dikatakan Darmono, manusia memiliki hak dalam hidupnya sehingga landasan utama dalam pembangunan menunjukkan kehormatan hak-hak yang dimiliki manusia, sehingga diberikan ruang hidup bagi pembangunan.

Hak-hak hidup manusia lanjut dia, tidak hanya berpikir dor, karena itu bagian persoalan HAM, sekolah yang merupakan afermasi, ada sekolah tidak ada guru, TNI di perbatasan mau mengajar tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi UU guru, yang menyatakan guru harus memenuhi sarjana.

“Kita harus berani membuat terobosan dan kalau tidak bisa kita tidak bisa berani berbicara, kalau tidak gila-gila memberikan pembangunan maka kita akan gila sendiri. Kita memberikan pembangunan seutuhnya, artinya memberikan pembangunan yang sepenuhnya,” katanya.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi