News Ticker

Lakukan Tindak Kriminal, Kades Sangliat Dol Dan Istri Dipolisikan

Sungguh malang nasib Bibi (44) (bukan nama asli – red) yang awalnya dituding melakukan hubungan suami istri dengan salah satu staf desa Sangliat dol, kecamatan Wertamrian, kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga harus diperlakukan dengan tindakan semena-mena oleh salah satu staf Linmas dan istri kepala desa.
Share it:
Eduardus Futwembun, SH
Saumlaki, 
Sungguh malang nasib Bibi (44) (bukan nama asli – red) yang awalnya dituding melakukan hubungan suami istri dengan salah satu staf desa Sangliat dol, kecamatan Wertamrian, kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga harus diperlakukan dengan tindakan semena-mena oleh salah satu staf Linmas dan istri kepala desa.

Ibu tiga orang anak ini mengaku tidak puas atas tudingan tersebut. Meskipun telah diadili dalam persidangan di kantor desa, Bibi akhirnya meneruskan kasus tersebut ke kantor Kepolisian Resort MTB dengan meminta pendampingan hukum dari LBH BIFI Saumlaki.

Ketua LBH BIFI dan Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia Kabupaten MTB, Eduardus Futwembun, SH dalam keterangan persnya menceritrakan bahwa kronologis kasus tersebut berawal dari tudingan atas kliennya yang tidak benar sehingga akhirnya disidangkan oleh pemerintah desa.

“Ibu ini dipaksakan oleh salah satu staf desa dengan cara menutup mulutnya untuk bersetubuh tapi dia menolak dan dia bilang kalau dipaksa berarti dia berteriak minta tolong. Saat sore hari, istri dari sang staf desa tersebut  datangi rumah ibu tadi dan menampar mukanya seakan-akan ibu ini melakukan hubungan suami istri dengan suaminya. Kejadian ini akhirnya disidangkan di desa oleh kepala desa,” terangnya.

Yang berlebihan lagi, lanjut Futwembun, yakni disaat persidangan berlangsung, sang kades menyuruh ibu ini untuk membanting arca Kristus Raja dengan catatan bahwa jika arca itu retak maka si ibu tersebut benar melakukan kesalahan. Selain itu, kades bilang bahwa kalau retak nanti dia yang bersedia ganti.

Perintah sang kades akhirnya dituruti dan ternyata Arca Kristus Raja saat di banting pada lantai kantor desa remuk. Tak lama kemudian, istri sang kades dan salah satu petugas linmas melakukan pemukulan terhadap Bibi karena dinilai telah melakukan perzinahan dengan suami orang.

Setelah dilaporkan ke Polres MTB, Futwembun berkesimpulan bahwa bukan hanya dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan melainkan penyidik kepolisian perlu menambahkan pasal penistaan terhadap agama yang juga dilakukan oleh kades.

“Dalam kasus ini kan sudah termasuk penistaan terhadap agama, artinya kalau ini ranah hukum maka penegakan aturan itu dilakukan dan bukan dicampuri dengan hal–hal yang bertalian dengan agama. Saya tidak mengerti kenapa sampai kepala desa secara yakin dan atas dasar apa dia menyuruh sang ibu ini untuk memecahkan arca Kristus Raja itu,” herannya.

Kasus tersebut, menurutnya, telah ditangani pihak Polres MTB berdasarkan surat tanda terima laporan dari Polres dengan nomor: STPL/119/VII/2014/MALUKU/RES MTB tanggal 26 Juli 2014.

Futwembun berharap agar kepolisian secepatnya memproses hukum kasus ini dan segera ditindaklanjuti hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan segera dilaksanakan agar kepastian hukum bagi sang korban bisa di dapati. Pihak kepolisian sendiri hingga kasus ini di korankan belum sempat dimintai keterangan. (mon)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi