Foto Ilustrasi
Dobo, Dharapos.com
– Kasus dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota
Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Tempat hiburan
malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Informasinya,
Otoritas Kepolisian turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.
Mulanya,
kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan
salah satu eks pekerja yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut, sebut
saja Adel.
Adel mengaku
awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu
dan diberitahu mucikari New Paradise akan dipekerjakan di cafe dan melayani
tamu untuk minum.
“Nah, ketikakami
sudah berlangsung selama empat bulan, kami baru tahu dan kaget kalau salah satu
teman kami Claudia (17) terkena masalah dan sudah lebih dulu dari kita pulang
ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.
Claudia yang
diduga jadi korban perdagangan manusia ini kemudian bersama orang tuanya
mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
“Iya benar, saya
dapat info kalau orang tua Claudia ini membuat laporan polisi di Mapolres
Cirebon,” terangnya.
Adel mengaku
kenal dekat dengan Claudia.
“Anak itu
dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu Claudia ini mengaku kalau dirinya
dianiaya pemilik New Paradise. Maka sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama
orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.
Tak hanya
dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya kalau gajinya tidak di bayar sang pemilik usaha.
“Makanya orang
tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi lantaran anaknya masih di bawah
umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak dibayar gajinya oleh bos New Paradise,”
tandas Adel.
Disinggung soal
dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik karoke New Paradise, Adel
pun tak membantahnya bahkan spontan membenarkan hal itu.
Dan menurut
pengakuannya, hal itu tidak hanya terjadi menimpa Claudia saja tetapi hampir dialami
semua ladis yang bekerja di tempat itu.
"Contohnya
saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu ketahuan bos Paradise, kita langsung
ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima kali lipat dari barang yang kita beli
diluar,” akuinya.
Adel juga mengaku
tak habis pikir dengan aturan main yang dberlakukan di rumah karaoke New Paradise
yang menurutnya tidak jelas.
“Kita ini seperti
ibarat dalam penjara, mau keluar saja susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar
dan mau pulang ke daerah asal. Saya mau kembali ke Makasar tapi gaji masih
ditahan juga tas pakaian saya oleh pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang
kecil lalu bisa apa, hanya tahu menerima nasib,” bebernya.
Ditanya soal
niat mereka untuk kembali bekerja di New Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel
langsung meresponnya dengan pernyataan tegas.
"Kami bersumpah tujuh turunan bang, kami
tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi, ibarat hidup dalam penjara,”
tegasnya.
Sementara
itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon telah dikoordinasikan sekaligus
ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan memanggil pihak pemilik rumah karaoke
New Paradise untuk dimintai keterangan.
Sesuai data
yang diterima Dharapos.com, Kepolisian Resort Aru telah melayangkan surat
panggilan ke pihak rumah karaoke New Paradise pada 27 November 2021 lalu.
Salah
satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim yang ditujukan kepada
saudari Gebby.
Gebby dimintai
keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di ruang Pemeriksaan Unit III
Tipidter - Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Permintaan
keterangan tersebut sehubungan dengan adanya rekomendasi LPSK RI tentang dugaan
adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Informasi terbaru
yang diterima dari sumber terpercaya media ini di Polres Kepulauan Aru, Senin
(6/12/2021), sebanyak 4 orang telah dimintai keterangan.
(dp-31)
Benr skai berita ini saya slh satu tetangga nya korban
BalasHapusBenr sekali berita ini krena saya slah stu tetngga korban,, mohon di tindak lanjut laporan ini
BalasHapus