News Ticker

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka Korupsi CBP, Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korup
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.

Dalam kasus ini, Rahayaan diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Tak hanya berstatus tersangka, pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tual mendampingi M.M Tamher itu langsung ditahan.

Ia ditahan bersama Abas Apolo Renwarin, salah satu Kabid di Dinas Sosial Kota Tual yang telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus yang sama sejak 2022 lalu.

Keduanya ditahan untuk waktu 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak sore hingga pukul 21.00 Wit.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, kami menetapkan tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, saat menggelar konferensi pers di Ambon, Jumat (26/4/2024).

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberitaan Dharapos.com sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri  tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tual.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari 35 saksi baik dari ASN Pemkot Tual,  pihak Bulog, BMKG Ambon, aparat desa, RT dan beberapa Camat serta sejumlah masyarakat penerima bantuan.

Dalam proses itu, turut pula dikumpulkan barang bukti sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP M. Rum Ohoirat menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian oleh Bareskrim Mabes dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Maluku,  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jadi, sejak Maret 2019, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah melengkapi hasil penyelidikan dan meningkatkan Perkara itu ke tahap Penyidikan dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/ Dit Reskrimsus  dan SPDP  telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya.

Kata Kabid Humas, saat ini Penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 95 orang, baik dari ASN Pemkot Tual, Aparat Desa dan masyarakat penerima, disertai dengan pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi ahli  dan kemudian  akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian Negara.

“Uraian kasus ini diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan 56 KUHP,” urainya.

Ditegaskan pula, dalam penyidikan kasus ini Direktorat Reskrimsus Polda Maluku akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima  atau  turut menikmati.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kasus Dugaan Korupsi  Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual (CBP), dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

"Iya benar, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima SPDP terkait perkara CBP Kota Tual, dari Krimsus Polda Maluku " ujar Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (7/4/2019).

Diuraikannya, setelah menerima SPDP, Kejati Maluku akan menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memantau perkembangan penyidikan sekaligus meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud.

Sapulete menambahkan, pihaknya masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Maluku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terkait dugaan Korupsi CBP di Kota Tual, diduga keras melibatkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

Rahayaan telah membuat surat dengan nomor : 800/1989 tertanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan permintaan dan distribusi cadangan beras pemerintah di Kota Tual.

Kemudian surat Nomor : 460/1997 pada tanggal 27 Desember 2017 tentang  tanggap darurat di Kota Tual, padahal tidak ada bencana atau tanggap darurat di Kota Tual.

Dan surat dengan nomor: 460/2008 pada tanggal 27 Desember 2017 dengan perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual  serta memo Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada tanggal 28 Desember 2017.

(dp-red)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi