Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendra Haurissa, SH, bertempat di ruang rapat Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu (5/8/2020) |
Saumlaki, Dharapos.com - Paradigma reformasi di tubuh
institusi Kepolisian bukanlah isapan jempolan belaka namun dapat dibuktikan
dengan penegakan aturan disiplin bagi anggota yang tidak melaksanakan tugas
dengan baik dan benar.
Seperti yang kini dialami salah satu oknum polisi di
Tanimbar berinial AY.
Ia kembali menjalani Sidang
Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari
pelanggaran yang dilakukannya pasca meninggalkan tugas tanpa ijin dengan dasar.
LP /02/V/2014/Sie Propam, tertanggal 14 Mei 2020.
Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Hendra Haurissa, SH,
bertempat di ruang rapat Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu (5/8/2020).
Wakapolres didampingi oleh Kabag Sumda Kompol
J.Horhoruw,AMK, SH, selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ops Kompol Arnold Tiranda
selaku anggota Komisi, Ps Kasiwas Aiptu D.Fordatkosu selaku Sekretaris, Ps. Kasipropam
Aipda A. Nomlene selaku Penuntut serta Kasat Binmas IPTU Richard A. Bana, S.Sos,
SH, MH dan Bripka Abdul Wahab, SH selaku pendamping terduga pelanggar.
Pada persidangan Kode Etik Profesi Polri kali ini
mendengarkan keterangan dari para saksi maupun dari terduga pelanggar.
Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri atas terduga pelanggar
berinisial AY ditunda sampai dengan hari Rabu (12/8/2020) dengan agenda sidang
pemeriksaan saksi yang tidak sempat hadir pada persidangan saat ini.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar