News Ticker

Oknum Polisi di Tanimbar Kembali Jalani Sidang Kode Etik

Paradigma reformasi di tubuh institusi Kepolisian bukanlah isapan jempolan belaka namun dapat dibuktikan dengan penegakan aturan disiplin bagi anggota yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
Share it:
Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendra Haurissa, SH, bertempat di ruang rapat Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu (5/8/2020)

Saumlaki, Dharapos.com - Paradigma reformasi di tubuh institusi Kepolisian bukanlah isapan jempolan belaka namun dapat dibuktikan dengan penegakan aturan disiplin bagi anggota yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Seperti yang kini dialami salah satu oknum polisi di Tanimbar berinial AY.

Ia kembali menjalani Sidang  Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukannya pasca meninggalkan tugas tanpa ijin dengan dasar. LP /02/V/2014/Sie Propam, tertanggal 14 Mei 2020.

Sidang tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Hendra Haurissa, SH, bertempat di ruang rapat Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu (5/8/2020).

Wakapolres didampingi oleh Kabag Sumda Kompol J.Horhoruw,AMK, SH, selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ops Kompol Arnold Tiranda selaku anggota Komisi, Ps Kasiwas Aiptu D.Fordatkosu selaku Sekretaris, Ps. Kasipropam Aipda A. Nomlene selaku Penuntut serta Kasat Binmas IPTU Richard A. Bana, S.Sos, SH, MH dan Bripka Abdul Wahab, SH selaku pendamping terduga pelanggar.

Pada persidangan Kode Etik Profesi Polri kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi maupun dari terduga pelanggar.

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri atas terduga pelanggar berinisial AY ditunda sampai dengan hari Rabu (12/8/2020) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang tidak sempat hadir pada persidangan saat ini.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi