Sekretaris Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Malra dr. Katrinje Notanubun |
"Kami sampaikan bahwa saat ini pelaku perjalanan statusnya tercatat sebagai PDP 03 Kota Tual,” terang Sekretaris Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Malra dr. Katrinje Notanubun pada awak media di media centre kantor Bupati Malra, Senin (6/4/2020) pagi.
Ia mengimbau kepada masyarakat Malra dan Kota Tual bahwa ini adalah kasus ketiga dimana adanya kontak erat dari pelaku perjalanan.
PDP 03 ini, lanjut dr. Katrinje, merupakan pelaku perjalanan yang naik dari Bau-Bau menuju Kota Tual. Meski oleh Satgas diperkirakan yang bersangkutan naik dari pelabuhan Surabaya.
"Jadi, saya minta supaya pelaku perjalanan taat pada aturan demi kebaikan semua orang. Kita harus menjaga diri kita masing-masing demi keselamatan kita sendiri,” imbaunya.
Ditambahkanya, siapapun orangnya wajib mengisolasikan diri masing-masing, taat selama 14 hari.
“Kita harus sayang keluarga kita, itu yang saya minta. Jadi sekali lagi saya imbau kepada semua pelaku perjalanan untuk tetap melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari,” tandasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar