Bersama Dandim 1503/Tual Letkol Inf. La Ode Muhamad Sahabaridin, Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH |
Langgur, Dharapos com – Aparat Kepolisian didukung TNI akan
menindak tegas oknum penyebar berita hoax seputar kasus Covid-19 di Maluku
Tenggara (Malra).
Kebijakan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri jenderal
Idham Azis.
Penyebaran berita yang tidak benar alias hoax melalui media
sosial diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor
11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1).
Dimana pada pasal tersebut menyatakan dengan jelas bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita informasi bohong
dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai
hukum.
Menindaklanjuti maklumat Kapolri RI, Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH mengingatkan
semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat
terkait Covid-19.
"Wabah Covid-19 sudah menjadi masalah global dan mendunia
sehingga kita penyebar informasi yang tidak benar melalui media sosial, apalagi
sampai memvonis seseorang terjangkit virus Corona tanpa ada data dan bukti yang
jelas pasti akan ditindak tegas," tegasnya.
Pattiwael mengaku, untuk saat ini pihaknya akan membubarkan
kerumunan massa di tempat-tempat keramaian seperti cafe serta tempat hiburan
lainya.
Dikesempatan yang sama, Dandim 1503/Tual Letkol Inf. La Ode
Muhamad Sahabaridin menyatakan TNI akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah
pusat maupun daerah kabupaten/kota dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19
saat ini.
“Terkait situasi saat ini, dukungan kongkret kami dari TNI juga
Polri yaitu kami telah melakukan sosialisasi hingga pengamanan kepada
masyarakat,” sebutnya.
Olehnya itu, Dandim berharap ada kerjasama yang baik dari
semua pihak terutama wartawan.
“Saya minta wartawan agar tidak memberitakan informasi yang
dapat membuat resah dan panik pada masyarakat,” tukasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar