News Ticker

Pemda SBB Klarifikasi Soal Isu Pemotongan Dana Desa 2017

Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati setempat M. Yasin Payapo.
Share it:
Ilustrasi Dana Desa
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati setempat M. Yasin Payapo.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemda SBB, Semi Pattisinay, SH yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/082 tanggal 23 Februari 2019.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berkembangnya opini di tengah-tengah masyarakat baik di SBB bahkan sampai ke Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku dan secara khusus diberitakan oleh beberapa media massa lokal termasuk bermunculannya aksi-aksi demo yang dilakukan oleh beberapa aktivis mahasiswa, beberapa waktu lalu.

“Menanggapi opini yang berkembang bahwa Bupati Seram Bagian Barat dalam hal ini Drs. Yasin Payapo, M.Pd melakukan pemotongan terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2017, bahwa semua itu adalah sebuah rekayasa politik yang dilakukan kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang tidak menginginkan atau merongrong kepemimpinan Bupati Seram Bagian Barat,” tegasnya, dalam rilis pers yang diterima media ini, Jumat (5/7/2019).

Berikut beberapa hal atau klarifikasi terkait dengan persoalan yang terjadi.

Pertama, hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan terkait penjelasan pemotongan Dana Desa TA 2017.

Terkait dengan persoalan tersebut pada tanggal 21 Maret 2019, Tim Kuasa Hukum telah berangkat ke Jakarta dalam rangka meminta penjelasan Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan terkait dengan persoalan dimaksud.

Tim Kuasa Hukum kemudian bertemu dengan Ibu Ratna selaku Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan RI.

Dalam penjelasannya, diterbitkanlah Surat Berita Acara Konsultasi dengan nomor BAK. 996/PK. 142/2019.

Berdasarkan BAK itu menyatakan bahwa perubahan atau penyesuaian Dana Desa terjadi karena adanya perubahan regulasi yakni Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang rincian APBN Tahun 2017 yang diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017.

Yang mana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257-PMK.07/ 2015, ADD dihitung sebesar 10 persen dari DAU dan DBH yang diterima dalam APBD.

Dengan demikian apabila terjadi penurunan DAU dimungkinkan terjadi juga penurunan ADD.

Dengan demikian berdasarkan SK Bupati SBB Nomor 412/2-437 Tahun 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan Bupati SBB tentang penetapan rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2017 adalah sebuah keputusan yang diambil oleh Bupati karena adanya perubahan regulasi sebagaimana telah disebutkan di atas.

“Dengan demikian tidak ada yang namanya pemotongan Dana Desa tapi yang ada adalah penyesuaian atau penyelarasan karena terjadi perubahan regulasi,” kembali tegas Pattisinay.

Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 19 Juni 2019, Direktorat Jenderal Pembiayaan Dana Transfer Non Desa Perimbangan menyampaikan penjelasan melalui Surat Nomor S-220/PK/2018 tentang penjelasan dana ADD Kabupaten SBB Tahun 2017.

“Surat tersebut disampaikan kepada Bupati SBB dan telah diterima oleh kami selaku tim kuasa hukum,” sambungnya.

Dalam surat itu, jelas bahwa penurunan atau penyesuaian Dana Desa di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia karena adanya perubahan regulasi yang yakni Pepres 97 Tahun 2016 dengan Pepres 86 Tahun 2017 yang dikuatkan dengan PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa.

“Mengatur bahwa dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota telah di kurangi Dana Alokasi Khusus adalah Dana Alokasi Umum atau DAU dan DBH yang di terima Kabupaten/Kota pada tahun anggaran berjalan,” tandasnya.

Kedua, pernyataan klarifikasi terkait pemberitaan Media Harian Spektrum, salah satu koran di Maluku yang ikut mempublikasikan berita tersebut berkaitan dengan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers RI.

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers RI No. 14/PPR–DP/V/2019 tentang pengaduan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB terhadap koran harian Spektrum bahwa telah dijatuhkan sanksi atau pelanggaran terkait dengan pemberitaan yang selama ini dipublikasikan Spektrum.

1. Media Harian Spektrum bersalah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.

2. Media Harian Spektrum wajib untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati dan masyarakat SBB selama 6 kali berturut turut dalam rangka mengakomodir hak jawab yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Pemda SBB.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, bahwa selama ini terkait pemberitaan di media bahkan aksi-aksi demo yang terjadi adalah sebuah bentuk yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin menjatuhkan nama baik Bupati SBB selaku kepala daerah.

Semi juga menegaskan bahwa pemotongan Dana Desa tidak berkaitan dengan kegiatan Pesparawi ke X Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Kabupaten SBB, pada 2017 lalu.

“Karena terkait dengan Dana Pesparawi, sudah ada hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati selaku Ketua Panitia Pesparawi ke X Tingkat Provinsi Maluku,” tukasnya.

Sementara itu, terkait Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers RI No. 14/PPR–DP/V/2019 tentang pengaduan Pemda SBB terhadap Koran Harian Spektrum, diakui Pattisinay, masih menjadi sorotan pihaknya.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Koran Harian Spektrum selaku Teradu belum sepenuhnya melaksanakan apa yang tertera pada PPR Dewan Pers RI.

“Salah satunya, mereka belum memenuhi kewajibannya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemerintah dan masyarakat Seram Bagian Barat sebagaimana yang dimaksudkan dalam PPR Dewan Pers RI tersebut,” terangnya.

Hal tersebut mengacu pada isi dari rekomendasi Dewan Pers RI No. 14/PPR–DP/V/2019 yaitu poin 1 yang berbunyi teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu (Pemda SBB) sebanyak enam kali. Hak jawab dimuat di halaman yang sama dengan berita yang diadukan disertai permintaan maaf dari teradu kepada pengadu dan masyarakat selambat lambatnya tiga (3) hari setelah hak jawab diterima pemuat. Hak jawab tidak boleh disertai dengan komentar redaksi dan pemberitaan lain yang masih terkait dengan kasus ADD ini.

“Jadi, sampai hari ini, permintaan maaf dari pihak Koran Spektrum kepada Pemerintah dan masyarakat Seram Bagian Barat itu belum dilakukan mereka,” bebernya.

Disamping itu, masih seputar PPR tersebut, teradu juga diingatkan apabila kesalahan serupa terulang kembali, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak menangani kasus teradu sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat langsung menempuh jalur hukum.

“Karena itu, kami tetap berharap ada itikad baik dari pihak Koran Harian Spektrum selaku teradu untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers RI guna memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dari pengadu dalam hal ini Pemerintah dan masyarakat Seram Bagian Barat,” harapnya.

Meski begitu, Pattisinay juga memastikan tim kuasa hukum Pemda SBB tentu akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila hak-hak Pemda SBB tak juga dipenuhi. 

“Tak menutup kemungkinan kami akan kembali mengadu ke Dewan Pers RI guna meminta ketegasan sikap lembaga tersebut terkait langkah hukum selanjutnya karena ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” cetusnya. 

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Spektrum Samad Salatalohi hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi.

(dp-16)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi