News Ticker

PT. KJB Terindikasi Merusak Hutan Yamdena

PT. Karya Jaya Berdikari (KJB), salah satu perusahaan pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di hutan pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku kini jadi sorotan.
Share it:
Foto wilayah yang diarsir merah adalah peta kawasan operasional KJB. Titik merah diluar kawasan adalah titik yang di langgar.
Saumlaki, Dharapos.com - PT. Karya Jaya Berdikari (KJB), salah satu perusahaan pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di hutan pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku kini jadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan ini terindikasi melakukan pengrusakan hutan di wilayah adat Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara.

KJB telah melanggar aturan perizinan karena telah menebang pohon diluar kawasan yang diizinkan oleh Pemerintah.

Thom Charles Jhon Tanago, salah satu pendamping desa pada Balai PSKL Provinsi Maluku yang juga bapa angkat petani binaan milik PT. Budimas Pundi Nusa membeberkan, penebangan pohon yang dilakukan oleh KJB di luar wilayah kerjanya itu merupakan hasil temuan di lapangan beberapa pekan kemarin.

"Awalnya kita sudah dapat informasi dari foto citra satelit dan sudah kita periksa ternyata ada kemungkinan melanggar. Jadi, kita coba turun ke lapangan untuk melakukan pembuktian apakah kemungkinan itu benar sesuai dengan kondisi di lapangan, dan ternyata setelah tiba belakang hutan desa Waturu Baru, Kilon dan Wunlah, ternyata benar beberapa titik sudah bisa buktikan dengan foto-foto di lapangan pengambilan koordinat lagi dan penetapan koordinat secara online dan offline," bebernya.

Lokasi yang disebutkan itu menurut Tanago adalah merupakan hak ulayat masyarakat adat Lelingluan.

Berdasarkan temuan dilapangan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat adat dan Pemerintah desa Lelingluan maupun Arma di Kecamatan Nirunmas untuk mempersiapkan gugatan kepada PT. KJB karena belum ada ganti rugi dan izin penebangan pohon di wilayah itu.

Wilayah hutan yang sudah ditebang diluar izin peta kawasan adalah mencapai 200 meter hingga 1 kilo meter.

Di dalam wilayah hutan itu ada sejumlah jenis kayu yang ditebang seperti kayu Torem (salah satu pohon endemik yang telah diakui negara).

Sambil menanti proses hukum yang sedang disiapkan oleh pihaknya bersama masyarakat adat, Tanago mengaku telah membangun komunikasi dengan sejumlah elemen seperti Yayasan Sor Silai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Tanimbar, termasuk sejumlah Ormas Kepemudaan seperti GMKI dan GMNI, dan beberapa lembaga lain seperti Lembaga Aliansi Indonesia dan LP KPK.

"Kami sudah berkoordinasi ke banyak pihak di pusat untuk segera meninjau kembali beroperasinya HPH karena sudah merusak hutan di wilayah aliran sungai serta menebang pohon di luar peta kawasan HPH atau batas area konsensinya yang mencapai 200 Meter hingga 1 kilo meter," sambungnya lagi.

Selain itu juga, HPH telah membuka hutan secara besar-besaran dan menghilangkan fungsi dari hutan yang lestari itu.

Hal ini secara nyata telah melanggar Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Nomor 18 Tahun 2013.

Dimana dalam ketentuan, semua yang mengusahakan hasil hutan harus menjaga kelestariannya karena ada begitu banyak ekosistem dalam hutan itu.

Tanago menduga kuat sebagian besar petugas yang di tugaskan untuk mengawasi HPH semuanya sudah di bayar oleh PT. KJB.

Dugaan itu menurutnya beralasan karena telah terjadi pelanggaran dilapangan namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KJB.

"Saya sudah meminta Dirjen Gakkum pada Kementrian Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali karena petugas Kehutan Dinas Provinsi Maluku diduga sengaja membiarkan ini terjadi," kecamnya.

Tanago memastikan, dari kurang lebih 93.000 Ha kawasan yang di kuasai oleh KJB, ada sekitar 7 titik yang diduga telah terjadi pelanggaran area konsensinya.

Ketua Yayasan Sor Silai, Simon Lololuan menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh KJB masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa dan kejahatan jenis ini tidak bisa dibiarkan.

Ia mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Tanago dan timnya, sehingga saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan untuk mengajukan laporan ke Presiden dan Kementrian terkait.

"Ini pelanggaran serius yang tidak perlu ditawar-tawar lagi. Saya kira jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin hutan Yamdena akan gundul dan kita pun menuai bencana," tegasnya.

Lolonlun juga meminta Pemkab KKT dan DPRD setempat untuk membantu proses ini dan bila perlu mendesak Pemerintah pusat untuk menghentikan sementara proses operasional KJB sambil menanti proses hukum.

(dp-47)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi