News Ticker

Penyelenggara Pemilu di Tanimbar Dinilai Lakukan Kejahatan Demokrasi

Keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuai kecaman warga.
Share it:
Dharma Oratmangun, Fungsionaris DPP Partai Golkar
Saumlaki, Dharapos.com - Keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuai kecaman warga.

Pasalnya hingga pukul 12.30 waktu setempat, penyelenggara masih terlihat sibuk mengurus penyortiran dan pelipatan surat suara, sementara di 90 TPS pada 11 desa di kecamatan itu masih terlihat sunyi dan belum ada proses pemungutan suara.

Dharma Oratmangun, Fungsionaris DPP Partai Golkar menilai keterlambatan ini masuk dalam kategori kejahatan demokrasi yang terstruktur dan sistematis. 

Bahkan, pihak penyelenggara dinilai tolol dalam melaksanakan perintah konstitusi. 

"Apapun alasannya, keterlambatan pencoblosan ini hal force majeure dan sebenarnya jauh sebelumnya sudah diantisipasi dengan cara penambahan personil pelipatan surat suara, termasuk mencarter pesawat untuk muat surat suara yang baru dikirim dari Ambon satu hari sebelum pelaksanaan pungut hitung, seperti yang diinformasikan,” kecamnya.

Oratmangun yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku ini mengakui keterlambatan distribusi surat suara dan kotak suara di kecamatan Tansel telah membuat kepanikan masyarakat. 

Menurutnya, jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik maka hal ini merupakan kejahatan demokrasi yang paling besar. 

Tegas Oratmangun, kejahatan demokrasi yang terstruktur seperti ini merupakan pelanggaran konstitusi.

"Siapapun dan apapun alasannya, itu tidak dibenarkan karena ini perintah undang-undang. Pesta demokrasi ini jangan sampai hak-hak rakyat ini diterlantarkan hanya karena keterlambatan ribuan surat suara yg dicetak ulang," tegasnya. 

Oratmangun katakan pula bahwa keterlambatan ini sangat mempengaruhi konstelasi perpolitikan, apalagi wilayah Kepulauan Tanimbar merupakan kawasan perbatasan dengan negara tetangga.  

Selain itu, kalau desa-desa lain sudah melakukan perolehan surat suara maka sangat mempengaruhi opini masyarakat. 

"Nah, ini yang namanya kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh penyelenggara. Dan pemerintah Daerah KKT harus bertanggunggjawab dan tidak cuci tangan," tegasnya lagi. 

Oratmangun menyebutkan, pelanggaran konstitusi di daerah ini sudah berulang kali. 

Institusi KPU di wilayah itu pernah mendapat teguran keras dari DKPP bahkan ada satu komisioner KPU yang dipecat. 

“Untuk itu, saya minta agar kondisi ini menjadi perhatian KPU Pusat,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi