News Ticker

Pemkab Percepat Regulasi Sambut Perubahan Nama MTB

Menyambut perubahan nama Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019, Pemerintah Daerah setempat bakal mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan nama, lambang dan Mars untuk digunakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share it:
PP terkait perubahan nama MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar 
Saumlaki, Dharapos.com - Menyambut perubahan nama Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019, Pemerintah Daerah setempat bakal mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan nama, lambang dan Mars untuk digunakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki, Jumat (1/2/2019).

Dikatakannya, semenjak ditandatangani PP Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan nama MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku pada tanggal 23 Januari 2019 dan  diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019, pihaknya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi termasuk menggelar rapat bersama pimpinan SKPD teknis untuk membahas perubahan Logo, dan Mars kabupaten tersebut sehingga segera di tindaklanjuti dalam Perda.

“Sejalan dengan perubahan nama kabupaten ini maka pasti logonya juga akan di sesuaikan karena tulisan nama Maluku Tenggara Barat telah berubah menjadi Kepulauan Tanimbar. Selain itu, logo pun harus diganti. Hari ini kita akan melakukan rapat dengan SKPD terkait untuk segera membicarakan tentang perubahan logo  dan juga Mars,” jelasnya.

Bupati menyatakan pembentukan Perda akan membutuhkan waktu yang cukup dengan melibatkan DPRD. Karena itu sebelum ditetapkan, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menggunakan Peraturan Bupati sambil menanti pembahasan hingga penetapan Perda.

“Perda tentu membutuhkan waktu yang harus mengikutsertakan teman-teman di DPRD, sementara  kalau peraturan Bupati pasti dalam waktu satu dua minggu kedepan sudah ada. Kita berharap akan lebih kuat dengan memakai Peraturan daerah, karena itu segera akan kita bicarakan dengan teman-teman pimpinan dan anggota DPRD,” sambungnya.

Fatlolon menyatakan pula bahwa penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dibatasi selama satu tahun, sehingga proses usulan hingga pembahasan dan penetapan Perda tersebut akan dipercepat.

“Jadi terhitung mulai dari 1 Februari ini sampai dengan 31 Desember 2019 kita masih berada dalam tahapan sosialisasi dan penyesuaian administrasi. Artinya bahwa 1 Januari 2020 nanti sudah tidak boleh lagi ada yang memakai nama kabupaten Maluku Tenggara Barat,” tegasnya.

Ditambahkan, konsekuensi dari perubahan nama Kabupaten ini akan memacu Pemkab untuk menerapkan tiga hal sehingga mempertegas jati diri masyarakat diwilayah itu yakni tentang penggunaan lima bahasa di masing-masing daerah seperti bahasa Yamdena, Selaru, Fordata, Otemer dan bahasa Makatian.

Selanjutnya, mewajibkan ASN dan anak sekolah untuk menggunakan seragam yang berbahan dasar tenun Tanimbar. 

“Serta penggunaan motif-motif tenun ikat Tanimbar di bangunan-bangunan milik pemerintah maupun milik masyarakat,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi