News Ticker

Kabupaten Maluku Tenggara Barat Resmi Berubah Nama

Presiden RI, Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku pada tanggal 23 Januari 2019 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.
Share it:
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Presiden RI, Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku pada tanggal 23 Januari 2019 dan  diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki, Jumat (1/2/2019). 

“Peraturan Pemerintah tersebut akan diserahkan secara resmi oleh Kementrian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019,” ungkapnya.

Berdasarkan PP tersebut maka pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.

“Kami telah melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka melaksanakan PP ini seperti melakukan sosialisasi melalui SKPD terkait dan juga telah menyurati Gubernur Maluku dan nanti juga menyurati Pemda yang lain dalam lingkup pemerintahan Provinsi Maluku untuk menginformasikan tentang perubahan nama MTB menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, kami telah menyurati resmi kepada seluruh instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan, sekolah-sekolah, tokoh agama, maupun seluruh stakeholder di kabupaten ini dan mengisntruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk mulai saat ini tanggal 1 Ferbruari 2019 wajib untuk melakukan penyesuaian administrasi,” rinci Bupati.

Dijelaskan, proses usulan perubahan nama kabupaten ini telah diajukan kepada Pemerintah Pusat (Pempus) semenjak awal 2018 sebagai implementasi dari janji politik dirinya saat proses Pilkada 2017 lalu.

Dalam proses usulan perubahan nama kabupaten ini, Fatlolon mengaku terus menjalin komunikasi dan meminta dukungan dari seluruh pihak seperti DPRD baik di tingkat kabupaten maupun DPRD Maluku, tokoh agama, adat, pemuda, tokoh perempuan, serta Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah mendapat dukungan penuh, Pemkab mengusulkan kepada Pempus melalui Pemprov Maluku dengan dukungan rekomendasi Gubernur dan diteruskan kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet. 

Selanjutnya, proses pembahasannya melibatkan sejumlah kementrian teknis seperti Sekretariat Negara, Kemendagri, Kementrian Polhukam serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perubahan nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar ini didasarkan pada upaya untuk mempertegas jati diri sebagai anak adat Tanimbar yang memiliki tatanan adat istiadat, kultur budaya serta sejarah asal – usul.

“Tanimbar merupakan jati diri kita yang ada di gugusan kepulauan ini, karena kita ini bukan satu pulau tapi terdiri dari banyak pulau. Tentu saja ada nilai plus dari penggunaan nama kepulauan Tanimbar. Kita akan mendapat perlakuan lebih dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang bukan terdiri dari kepulauan. Pada tahun-tahun yang akan datang ada kebijakan anggaran yang tentu saja lebih karena kita sudah menggunakan nama kepulauan sehingga wilayah laut itu sudah akan diperhitungkan,” terangnya.

Dikesempatan itu, Bupati Fatlolon berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kementrian terkait karena telah menyetujui usulan perubahan nama MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi