News Ticker

Pemkab Perketat Pengawasan Lokasi Pembangunan Fasilitas Blok Masela

Bupati Petrus Fatlolon menyatakan berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT), Pemerintah Provinsi Maluku, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan Inpex di Saumlaki (30/1/2019) dalam rangka percepatan operasional Blok Masela, telah dijelaskan bahwa lahan yang dibutuhkan untuk operasional Blok Masela seluas 1.500 hektar.
Share it:
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Petrus Fatlolon menyatakan berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT), Pemerintah Provinsi Maluku, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan Inpex di Saumlaki (30/1/2019) dalam rangka percepatan operasional Blok Masela, telah dijelaskan bahwa lahan yang dibutuhkan untuk operasional Blok Masela seluas 1.500 hektar. 

Total luas lahan tersebut mengalami peningkatan dari target semula yang hanya berkisar 600 hektar.

Tentang lokasi ini, pihaknya bersama tim telah melakukan survei di beberapa lokasi yang akan diperuntukan bagi pembangunan fasilitas blok migas dimaksud.

“Areal seluas 1.500 hektar yang dimohonkan itu, kita pastikan bahwa tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau Camat, maka kewenangan Bupati untuk membatalkan pelepasan tersebut karena melalui SKPD terkait telah memastikan untuk lokasi di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan ini tidak boleh ada pelepasan lahan dalam jumlah yang banyak,” tegasnya.

Bupati memastikan, wilayah pembangunan fasilitas Blok Masela ada di kecamatan Tanimbar Selatan, namun tentang kepastian penentuan titik koordinatnya merupakan kewenangan Pemerintah pusat.

Dia juga menepis isu yang sengaja dimainkan oleh beberapa kalangan jikalau lokasi pembangunan fasilitas Blok Masela telah dimiliki oleh salah satu pengusaha di Jakarta.

“Sekali lagi saya pastikan bahwa 1.500 hektar yang dimohonkan itu saat ini statusnya masih merupakan tanah adat dan dikuasai oleh rakyat. Itu tanah sah milik rakyat dan dibawah pengawasan Pemerintah daerah. Belum ada pelepasan,” kembali tegasnya.

Bupati mengakui jika diatas tanah itu telah ada pelepasan beberapa bidang oleh masyarakat namun untuk kepentingan Blok Masela yang telah menjadi salah satu proyek strategis nasional, Pemkab akan membatalkannya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Fasilitas Blok Masela yang akan dibangun dengan skema pembangunan di darat atau Onshore, nantinya merupakan obyek vital Negara, dengan demikian Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayah-wilayah yang telah menjadi target pembangunan fasilitas LNG Blok Masela.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi