Salah satu suasana proses pemilihan kepala desa serentak di MTB, beberapa waktu lalu |
Saumlaki, Dharapos.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) serentak di 23 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat (MTB) yang digelar 19 November lalu telah terlaksana dan menghasilkan
kepala desa terpilih yang siap dilantik oleh Bupati MTB, Petrus Fatlolon.
Di tengah kesiapan masyarakat menyambut pelaksanaan
pelantikan para kades terpilih, tersiar informasi tentang pengunduran diri
Kades terpilih Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin.
Sumber resmi Dharapos.com yang tak ingin diberitakan namanya
menyebutkan bahwa pengunduran diri Kades terpilih Meyano Bab, Mathias
Titirloloby ditenggarai oleh persoalan sepele yakni tentang penggunaan dokumen
kependudukan dengan istri nikahnya saat mencalonkan diri.
“Persoalan ini kemudian di ajukan ke pihak berwajib oleh
istri sah, Mathias. Terancam dipidana maka Mathias pun menyurutkan niatnya
untuk dilantik sebagai Kepala Desa Meyano Bab meskipun menang dalam Pilkades di
desa itu,” beber sumber.
Tentang persoalan ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setda MTB, Somalay Batlayeri yang dikonfirmasi membenarkan
informasi pengunduran diri sang kades terpilih dari desa Meyano Bab itu.
Namun ia tidak menyebutkan secara detail penyebab persoalan
yang mendasari pengunduran diri Mathias sebagai kades terpilih.
Dia hanya membenarkan bahwa Mathias mengundurkan diri secara
lapang dada, tulus dan iklas karena persoalan pribadi.
“Kami sudah cek, ternyata itu masalah person sehingga yang
bersangkutan merasa harus memutuskan langkah yang baik bagi kepentingan banyak
orang,” sambung Somalay.
Selain Mathias, calon kades lain di desa itu turut pula
mengundurkan diri sehingga Pemkab akan menindaklanjutinya dengan berpedoman
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjutnya, bahwa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 66 Pasal 4a
menyebutkan bahwa pengangkatan kepala desa itu dikatakan berhalangan apabila
berhalangan tetap, mengundurkan diri atau meninggal atau satu dan lain hal.
“Sehingga untuk Desa Meyano Bab, akan dikembalikan kepada
proses ulang, sebab yang terpilih telah mengundurkan diri,” bebernya.
Proses ulang
sebagaimana dimaksud lanjut Somalay, akan dilaksanakan dalam tahapan Pilkades
serentak putaran kedua di 2019 mendatang.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar