News Ticker

Kades Terpilih Desa Meyano Bab Mengundurkan Diri

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 23 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terlaksana 19 November lalu telah terlaksana dan menghasilkan kepala desa terpilih yang siap dilantik oleh Bupati MTB, Petrus Fatlolon.
Share it:
Salah satu suasana proses pemilihan kepala desa serentak di MTB, beberapa waktu lalu 

Saumlaki, Dharapos.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 23 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang digelar 19 November lalu telah terlaksana dan menghasilkan kepala desa terpilih yang siap dilantik oleh Bupati MTB, Petrus Fatlolon.

Di tengah kesiapan masyarakat menyambut pelaksanaan pelantikan para kades terpilih, tersiar informasi tentang pengunduran diri Kades terpilih Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin.

Sumber resmi Dharapos.com yang tak ingin diberitakan namanya menyebutkan bahwa pengunduran diri Kades terpilih Meyano Bab, Mathias Titirloloby ditenggarai oleh persoalan sepele yakni tentang penggunaan dokumen kependudukan dengan istri nikahnya saat mencalonkan diri.

“Persoalan ini kemudian di ajukan ke pihak berwajib oleh istri sah, Mathias. Terancam dipidana maka Mathias pun menyurutkan niatnya untuk dilantik sebagai Kepala Desa Meyano Bab meskipun menang dalam Pilkades di desa itu,” beber sumber.

Tentang persoalan ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda MTB, Somalay Batlayeri yang dikonfirmasi membenarkan informasi pengunduran diri sang kades terpilih dari desa Meyano Bab itu.

Namun ia tidak menyebutkan secara detail penyebab persoalan yang mendasari pengunduran diri Mathias sebagai kades terpilih.

Dia hanya membenarkan bahwa Mathias mengundurkan diri secara lapang dada, tulus dan iklas karena persoalan pribadi.

“Kami sudah cek, ternyata itu masalah person sehingga yang bersangkutan merasa harus memutuskan langkah yang baik bagi kepentingan banyak orang,” sambung Somalay.

Selain Mathias, calon kades lain di desa itu turut pula mengundurkan diri sehingga Pemkab akan menindaklanjutinya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, bahwa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 66 Pasal 4a menyebutkan bahwa pengangkatan kepala desa itu dikatakan berhalangan apabila berhalangan tetap, mengundurkan diri atau meninggal atau satu dan lain hal.

“Sehingga untuk Desa Meyano Bab, akan dikembalikan kepada proses ulang, sebab yang terpilih telah mengundurkan diri,” bebernya.

 Proses ulang sebagaimana dimaksud lanjut Somalay, akan dilaksanakan dalam tahapan Pilkades serentak putaran kedua di 2019 mendatang. 

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi