News Ticker

KPU - Pemda Tual Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Pilkada

Pemerintah daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dinilai paling bertanggung jawab atas terselenggaranya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
Share it:
Pembukaan kegiatan Sosialisasi kepada ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 bertempat di Pendopo Yarlel, Tual
Tual, Dharapos.com
Pemerintah daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dinilai paling bertanggung jawab atas terselenggaranya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.

Demikian pernyataan yang disampaikan  Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih.

“Kalau kita bicara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tataran otonom tingkat dua  maka itu menjadi tanggung jawab dua institusi besar yang pertama adalah KPU dan yang kedua adalah Pemerintah daerah,” terangnya saat kegiatan Sosialisasi kepada ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 bertempat di Pendopo Yarlel, Tual, Kamis (30/11).

Dijelaskan Ibrahim, KPU Kota Tual  dan Pemda setempat merupakan dua insitusi yang memiliki tanggung jawab yang besar agar pelaksanaan Pemilukada  Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat dapat berlangsung dengan baik.

“KPU sebagai penyelenggaranya dan Pemerintah daerah yang menfasilitasinya. Jadi bukan semuanya diambil alih KPU,” jelasnya.

Ibrahim kemudian mencontohkan, dalam pendanaan KPU harus duduk bersama dengan Pemda.

“Kemudian kita berdiskusi terkait bagaimana pembiayaan tahapan penyelenggaraan Pemilukada dalam hal ini Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tual,” urainya.

Lebih lanjut, terang Ibrahim, Pemilukada sendiri berapa kali dimasukan dalam UU.

Di era kepemimpinan Presiden SBY, diberlakukan Perpu di 2014 yang kemudian Perpu itu ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 meski kemudian dibuat perubahan pertama jadi UU No 8 Tahun 2015.

“Kemudian di pertegas lagi  menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur peran Pemerintah daerah  sebagai institusi yang mendanai kegiatan pemilihan kepala daerah di suatu wilayah,” sambungnya.

Termasuk peran KPU yang berkaitan dengan tugas, tanggung jawab serta kewajiban yang kemudian di pertegas juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Di dalam UU ini, tentang persyaratan pencalonan juga di pertegas.

“Kalau di UU Nomor 1 yang merupakan penetapan dari Perpu itu kita masih cerita pemilihan untuk kepala daerah dimana wakilnya di tunjuk oleh kepala daerahnya tapi kemudian berubah hingga terakhir di undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” papar Ibrahim.

Pada penyelenggaraan Pilkada yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,  KPU di berikan tugas melakukan dua tahapan masing-masing tahap persiapan atau perencanaan dan tahapan pernyelenggaraan.

“Jadi, kami bekerja berdasarkan ketentuan peraturan yang di keluarkan oleh KPU RI, dimana tahapan kerja dan jadwal tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah di tahun 2018 ini berlaku secara nasional di seluruh  Indonesia,” tandasnya.

Khusus pada daerah yang melaksanakan Pilkada serentak gelombang ke 3 tertuang di KPU 1 Tahun 2017.

“Kemudian karena kita bicara geografis, maka kita di Kota Tual lalu KPU Kota tual merujuk pada PKPU itu menetapkan sebuah keputusan Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan  program dan jadwal kegiatan pemilihan  kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tual,” tukasnya.

(dp-40)  
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi