News Ticker

Koalisi LSM Malra Laporkan Sejumlah Kasus Korupsi ke Polda Maluku

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maluku Tenggara untuk Demokrasi dan Keadilan telah menyampaikan laporan resmi ke Kapolda Maluku terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Share it:
Sebanyak 110 speedboat di lokasi MEN milik
Bupati Malra yang proses tendernya
diduga telah direkayasa
Ambon, Dharapos.com 
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maluku Tenggara untuk Demokrasi dan Keadilan telah menyampaikan laporan resmi ke Kapolda Maluku terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Salah satunya, dalam surat resminya dengan nomor. 15/KLMTDK/II/2016, Koalisi LMS melaporkan dugaan tindak pidana korupsi/mark-up senilai Rp 3,5 miliar terhadap Proyek Pengadaan Budi Daya Rumput Laut Unit Pembenihan Rakyat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015.

Kepada Dhara Pos, Senin, ketua Koalisi LSM Malra, Drs. Nardy Refra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasukan secara resmi laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kelautan Perikanan Maluku Tenggara.

“Kami sudah memasukan laporannya dan pihak Polda meminta kami untuk kembali satu Minggu lagi guna menginformasikan tindak lanjut dari surat tersebut diarahkan ke bagian mana,” terangnya melalui telepon selulernya kepada Dhara Pos, usai menyampaikan laporan ke Polda Maluku, pekan kemarin.

Pada kesempatan yang sama, lanjut Refra, Koalisi LSM Malra juga memasukan laporan resmi terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang masih pada instansi yang sama.

“Kami juga masukan laporan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang berindikasi merugikan negara hingga 1 miliar rupiah lebih juga di instansi yang sama,” lanjutnya.

Dalam surat bernomor 16/KLMTDK/II/2016, dirincikannya, yang pertama, kasus korupsi Dana DAK Kabupaten Malra tahun 2010,  dengan hilangnya 7 unit lengkap sarana Pancing Tonda sebesar Rp 406. 000.000,-  dimana 1 unitnya terdiri mesin Jonson, body speed dan alat pancing Tonda).

Dalam kasus  dugaan korupsi tersebut di duga di lakukan oleh Kepala DKP Malra,  Ny Lily Letelay.

Kedua, kasus korupsi DAK Kabupaten Malra DAK tahun 2012  yaitu penggelapan yang di kategorikan kejahatan jabatan tindak pidana korupsi 5 Unit lengkap sarana dan prasarana  pengawasan laut sebesar Rp 654, 000.000,- (1 unit terdiri mesin Jonson, GPS,  senter, stir hidrolik, Handle Morse, Life Jacket).

Ketiga, korupsi dana APBD 2014, hak 5 orang PNS, Honor  selama 6 bulan sebesar Rp 30.000.000,- yang diduga digelapkan Kepala DKP Malra,  Ny Lily Letelay.

Total dana Negara yang diselewengkan Kepala DKP Malra, adalah sebesar Rp . 1.090.000.000,-  

Pihaknya meminta Kapolda Maluku untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi  yang terjadi berdasar fakta yang telah diserahkan.

“Kita berharap uraian ini bisa menjadi bahan untuk dilakukan proses  sesuai hukum positif yang berlaku di Negara RI.  Kami sebagai saksi pelapor bersedia memberikan keterangan dan bukti terjadinya tindak pidana korupsi Berjamaah di Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Maluku Tenggara,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam surat resminya bernomor. 15/KLMTDK/II/2016, Koalisi LMS melaporkan dugaan tindak pidana korupsi/mark-up senilai Rp 3,5 miliar terhadap Proyek Pengadaan Budi Daya Rumput Laut Unit Pembenihan Rakyat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015.

Sejumlah fakta kemudian dibeberkan Koalisi LSM Malra diantaranya pelaksanaan tender formalitas oleh panitia lelang yang dipimpin oleh Andreas Yamlean dkk yang berkolusi menentukan pemenang tender urutan 3 yaitu  PT. Tunggal Jaya Farmasia pimpinan Olaf  Saputan pada tender proyek  dimaksud.

Dijelaskan bahwa  berdasarkan SK Bupati Maluku Tenggara  Ir Andreas Rentanubun, SK No 1 Tahun 2015  pada tanggal 2 Januari 20015  tentang Penetapan Personalia Unit Layanan Pengadaan dan Staf
Administrasi  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Tahun Anggaran 2015  telah melaksanakan pelelangan pembangunan sarana Budidaya Rumput Laut Unit Pembenihan Rakyat.

Yang kemudian diumumkan pada tanggal 13-15 Juni 2015  pasca kualifikasi  pelelangan melalui website LPSE Kabupaten Maluku Tenggara dan di laksanakan pendaftaran pada tanggal 15-23 Juli 2015 serta pengambilan dokumen yang diikuti 26 perusahaan.

Pada tanggal 22 Juli 2015  pemberian penjelasan  (aanwizjing) secara online bertempat di kantor Sekretariat ULP-Pokja pengadaan Jl, Jenderal Sudirman Ohoijang Langgur  Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam penyampaian/pemasukan dokumen penawaran peserta  lelang yang memasukan penawaran adalah sebagai berikut : 1. CV Tunggal Mandiri dengan penawaran Rp. 3.058.783.000, 2. CV Retutu Jaya  Rp. 3.337.180.000,-  3.  PT Tunggal Jaya Farmasia Rp 3.475. 676,000,- dan 4. CV Surya Gemini Rp 3.482. 464.800,-

Pada tanggal 25-31 Juni 2015 di lakukan evaluasi dokumen penawaran, dimana semua penawaran di bawah HPS dan tidak terdapat penawaran yang kurang dari 80% dari nilai total HPS dan semua dinyatakan memenuhi syarat  selanjutnya di lakukan Evaluasi Teknis  oleh panitia lelang/pokja unsur-unsur yang di evaluasi meliputi  kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen pilihan.

Dalam prosesnya, akhirnya penawaran CV RETUTU dinyatakan gugur karena dokumen teknis tidak lengkap (tidak menyampaikan dokumen dari perusahaan pembuat kasko) sementara penawaran CV Tunggal Mandiri, PT Tunggal Jaya Farmasia dan CV Surya Gemini dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya dilakukan Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi dan pembuktian kualifikasi setelah di lakukan Evakuasi Dokumen Kualifikasi, dilanjutkan dengan pembuktian Kualifikasi, pembuktian terhadap peserta yang  memenuhi  persyaratan dokumen  kualifikasi dilakukan dengan melihat dokumen asli.

Kejanggalan mulai terjadi ketika panitia lelang secara sengaja menggugurkan peserta lelang  yang lain tanpa melalui penilaian objektif berdasarkan UU namun dilandaskan pada faktor pertemanan/ koncoisme, saling kenal antara panitia Lelang dan pemenang Tender PT. Tunggal Jaya Farmasia  milik Olaf Saputan yang notebene adalah keluarga Bupati Malra.

Indikasi kolusi panitia lelang  dengan peserta lelang terbukti dimana proyek pengadaan telah dikerjakan sebelum pengumuman pemenang lelang kendati Panitia lelang telah diberitahukan secara resmi  oleh peserta lelang  CV. Tunggal Mandiri  dengan menunjukkan bukti berupa video Handycam  dan HP bahwa Olaf Saputa selaku pimpinan Tunggal Jaya Farmasia  telah mengerjakan sebanyak 110 speedboat di lokasi MEN milik Bupati Malra.

Tindakan kolusi tersebut sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi  karena melakukan proses lelang/tender hanya Formalitas namun sudah mengetahui/menetapkan calon pemenang. Sehingga akibat perbuatan panitia telah merugikan negara Rp 3,5 Miliar lebih.

(dp-20/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi