News Ticker

Pengurusan Dokumen PUPNS, Pemkab MTB Usulkan Penambahan Waktu

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menyiapkan surat usulan yang bakal dilayangkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian teknis terkait perlunya penambahan waktu bagi penyelesaian pemberkasan sejumlah dokumen yang diisyaratkan dalam program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional.
Share it:
Ny. Juliana Ongirwalu
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menyiapkan surat usulan yang bakal dilayangkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian teknis terkait perlunya penambahan waktu bagi penyelesaian pemberkasan sejumlah dokumen yang diisyaratkan dalam program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional.

Dimana sesuai amanah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik tahun 2015 (e-PUPNS 2015) menyebutkan bahwa kegiatan pemutahiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli hingga berakhir pada 31 Desember 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Ny. Juliana Ongirwalu yang ditemui Dhara Pos di ruang kerjanya, Jumat (18/12).

Menurutnya, yang menjadi alasan utama bagi Pemkab MTB untuk mengajukan permohonan penambahan waktu bagi penyelesaian pemutahiran data PNS secara online tersebut dikarenakan oleh letak geografis wilayah MTB di Kepulauan Tanimbar yang jauh berbeda dengan daerah-daerah kontinental di negeri ini.

Wilayah MTB yang terdiri dari gugus pulau dinilainya turut mempersulit para PNS untuk melakukan pemutahiran data oleh karena peralatan penunjang pemutahiran data PNS tersebut hanya berpusat di ibu kota Kabupaten MTB (Saumlaki-red).

Sementara terdapat pula kendala lain seperti transportasi yang masih minim, maupun kesibukan para PNS dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Diakuinya, secara keseluruhan, para PNS yang sudah melakukan registrasi telah mencapai 97 persen, dimana sisanya itu karena faktor geografis wilayah MTB tadi.

“Atas realitas ini, kami akan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara untuk kalau dapat, bisa mempertimbangkan untuk memperpanjang proses registrasi PUPNS di kabupaten Maluku Tenggara Barat,” tuturnya.

Ongirwalu menambahkan bahwa keterlambatan pemberkasan dan pemutahiran PUPNS di Kabupaten MTB tersebut turut berpengaruh juga dengan baru diterimanya surat pemberitahuan pemutahiran data PUPNS dari BKN yang semestinya sudah dimulai bulan Juli lalu, namun baru diterima dan dimulai semenjak Oktober kemarin.

Pihaknya berharap, agar usulan Pemkab MTB ini bisa diterima Pempus, sehingga dengan begitu, seluruh PNS di daerah MTB akan diberi ruang untuk menyelesaikan pemutahiran data baik secara fisik maupun online.

Sebagaimana diketahui, proses pemutahiran data ini diwajibkan untuk seluruh PNS dimana pemutahiran tersebut diawali dengan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya para PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang masih kurang atau yang belum tersedia di database BKN.

Tujuan PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan  sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolahan ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara.

Selain itu, bertujuan pula untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Untuk diketahui pula bahwa secara geografi kabupaten MTB berbatasan langsung dengan dua negara yakni di bagian selatan dengan Australia dan Timor Leste di bagian barat.

Nico de Jong dan Toos van Dijk dalam bukunya FORGOTTEN ISLANDS (Periplus 1992) menyebut daerah ini sebagai salah satu kepulauan yang terlupakan namun memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang besar.

Kabupaten MTB memiliki jumlah pulau sebanyak 85 buah dimana 57 diantaranya berpenduduk dan sebanyak 28 pulau masih kosong.

Terdiri dari 10 Kecamatan (Tanimbar Selatan, Wertamrian, Wermaktian, Selaru, Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, Nirunmas, BKormomolin, Molo maru).

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi