News Ticker

Pengalihan hak rumah negara golongan III dilakukan dinas teknis

Untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara beserta peraturan turunannya, setiap Kementrian/Lembaga diwajibkan melakukan pengelolaan barang milik negara dengan baik dan tertib, termasuk di dalamnya pengelolaan rumah negara.
Share it:
Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua saat menyampaikan sambutan 
Ambon, Dharapos.com
Untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara beserta peraturan turunannya, setiap Kementrian/Lembaga diwajibkan melakukan pengelolaan barang milik negara dengan baik dan tertib, termasuk di dalamnya pengelolaan rumah negara.

”Sudah saatnya penertiban dan pengelolaan rumah negara dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 22/PRT/M/2008 Pasal 16 Ayat 4 tentang penunjukan Dinas Pekerjaan umum /dinas teknis provinsi yang membidangi rumah tangga negara untuk melakukan pengalihan hak rumah negara golongan III,” demikian disampaikan Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya pada acara Rekonsiliasi Regional Timur Pengelolaan Rumah Negara Golongan III di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Rabu (18/4/2018).

Dengan mengacu pada Peraturan Presiden  Nomor 73 Tahun 2011 tentang pembangunan bangunan gedung negara mengharuskan setiap daerah memiliki tenaga-tenaga teknis yang berkualitas demi tercapainya perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan yang terukur, terarah dan tepat sasaran.

”Dari perencanaan yang baik, pelaksanaannya juga akan baik maka akan mendapatkan hasil yang baik pula,” tandas Plt. Gubernur.

Sementara itu, Direktur Bina Penataan Bangunan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Iwan Sutrisna dalam pernyataannya, mengakui kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembenahan data-data rumah golongan 3 di 18 Provinsi di kawasan timur Indonesia.

Selain itu juga, untuk mensinkronkan petugas-petugas maupun satuan kerja serta peningkatan kapabilitas maupun kapasitas pelayanan pencatatan dan kearsipan rumah negara.

Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang dari 18 provinsi  dan berlangsung 17-19 April 2018.                

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi