News Ticker

Pemda Malra Dinilai Tak Hargai Keberadaan Tatanan Adat Masyarakat

Rencana Pemerintah Daerah Maluku Tenggara membangun kantor Kecamatan Kei Besar Utara Barat di wilayah yang diketahui menjadi salah satu tempat ziarah adat masyarakat setempat langsung mendapat penolakan keras.
Share it:
Salah satu aksi demo penolakan yang dilakukan Forum Masyarakat Adat Ohoi Uwat, beberapa waktu lalu 
Langgur, Dharapos.com 
Rencana Pemerintah Daerah Maluku Tenggara membangun kantor Kecamatan Kei Besar Utara Barat di wilayah yang diketahui menjadi salah satu tempat ziarah adat masyarakat setempat langsung mendapat penolakan keras.

Pemda dinilai tak menghargai keberadaan tatanan adat masyarakat Ohoi Uwat yang selama ini telah menjadikan lahan tersebut sebagai tempat peribadatan.

Akibat penolakan itu, belum diketahui apakah proyek tersebut tetap dilanjutkan dan berisiko di sasi adat atau lokasinya dipindahkan.

Menyikapi kondisi ini, salah satu tokoh masyarakat setempat menyoroti kinerja Pemda dalam menerapkan kebijakan terutama terhadap pengadaan fasilitas bangunan seperti kantor kecamatan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini bukan baru kali ini saja tetapi sudah berulang-ulang terjadi dan untuk kesekian kalinya Pemerintah daerah tidak juga belajar dari pengalaman sebelumnya terkait berbagai persoalan yang timbul akibat penerapan kebijakan tadi,” sorot sumber yang menolak namanya dimuat kepada Dhara Pos, Rabu (14/9).

Ia secara khusus menyoroti persoalan pengadaan lahan bagi pembangunan fasilitas pemerintah yang sering kali pada akhirnya berbenturan dengan hak kepemilikan masyarakat atas lahan dimaksud.

“Masa Pemerintah daerah tidak belajar dari persoalan sebelum-sebelumnya yang pada akhirnya berujung aksi penolakan masyarakat sampai pemasangan sasi adat yang menyebabkan pembangunan tersebut harus terhenti atau tertunda hingga memakan waktu bertahun-tahun,” herannya.

Padahal salah satu upaya Pemerintah mengantisipasi itu yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

“Seharusnya PP ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam pengembangan Ibu Kota Kecamatan,” lanjutnya.

Walaupun pada kenyataannya, fakta di lapangan tidak mencerminkan adanya penerapan PP tersebut.

Karena yang terjadi, Pemda Malra terkesan membuat keputusan secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan masyarakat pemilik lahan sehingga pada akhirnya memicu persoalan sebagaimana demo penolakan warga beberapa waktu lalu oleh warga Ohoi Uwat dan Mun.

“Makanya dalam hal ini Pemerintah Daerah Maluku Tenggara jelas-jelas lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Kenapa? Karena yang punya lahan masyarakat maka seharusnya dilakukan komunikasi dan koordinasi sehingga dicapai kesepakatan bersama dengan demikian pembangunan bisa berjalan tanpa ada hambatan,” cetus sumber.

Olehnya itu, dirinya mengingatkan Pemda untuk menghormati tatanan adat masyarakat setempat. Sehingga nantinya tidak timbul persoalan yang ujung-ujungnya merugikan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Adat Ohoi Uwat (FAMOUT) melakukan aksi demo damai yang digelar di 2 lokasi masing-masing areal depan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Aksi demo tersebut menolak pembangunan kantor Kecamatan Kei Besar Utara Barat yang rencananya akan dibangun pada lahan yang selama dijadikan sebagai tempat ziarah.

Koordinator Lapangan aksi demo, Ismail Namsa menegaskan bahwa masyarakat Ohoi Uwat menolak rencana Pemda membangun kantor kecamatan Kei Besar Utara Barat di cela Ohoi Uwat dan Ohoi Mun.

“Kenapa kami menolak? Karena dicela dua desa ini merupakan tempat ziarah (adat). Jadi jelas- jelas kami menolak. Dan yang perlu diingat bahwa tatanan adat budaya di negeri ini sangat keras,” tegasnya.

Pihaknya juga menolak adanya upaya menjadikan adat sebagai alat politik oleh oknum-oknum tertentu yang akan menghancurkan tatanan adat masyarakat di negeri Larvul Ngabal.

Olehnya itu, Namsa mendesak 25 anggota DPRD serta Pemda Kabupaten Malra untuk secepatnya membahas persoalan pembangunan gedung kantor camat tersebut untuk segera dicari lokasi baru.

“Karena kalau hal ini tidak disikapi secara serius oleh Pemerintah daerah, maka kami tetap akan melakukan sasi adat, dan ini sudah merupakan komitmen kami,” ancamnya.

Namsa juga mengaku bangga atas kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat namun ia kembali mengingatkan untuk tidak merusak adat budaya setempat.

FAMOU, beber dia, juga mengungkapkan kesepakatan warga masyarakat di Jazirah Kei Besar Utara Barat melalui pernyataan sikap yang dituangkan dalam surat dengan nomor :  B.02/FMAOU/VIII/2016.

Pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada masing-masing Ketua DPRD dan Bupati Malra dengan mengusung moto Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawanya.

“Jika ini dikaitkan dengan moto kami di atas maka kalimat tersebut tentunya memiliki kaitan yang sangat erat,” tandasnya.

Sementara salah satu toko pemuda Uwat, Moh Nawawi Namsa mengingatkan Pemda harus memperhatikan batas-batas wilayah adat masyarakat yang disesuaikan dengan fungsi pemekaran.

Karena fungsi pemekaran bertujuan mengatasi rentang kendali dan pelayanan terhadap masyarakat serta juga pegawai kecamatan dapat bekerja di wilayah ibu kota kecamatan dan mendapat kemudahan beribadah serta berkomunikasi dengan masyarakat.

Adapun tuntutan yang disampaikan sebagai berikut :

1.Menolak dengan tegas terhadap rencana Pemda untuk membangun kantor Camat Kei Besar Utara Barat di sebelah utara Ohoi Uwat Reyaan dn sebelah selatan Ohoi Mun Ohoir

2.Kepada Pemda agar dalam pelaksanaan pembangunan di ohoi agar senantiasa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat setempat sebagaiman telah tertuang dalam UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah

3.Kepada Pemda agar dalam melakukan pembangunan kantor Camat Kei Besar Utara Barat sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat adat ohoi Uwat yaitu antara selatan Ohoi Uwat Reyaan dan sebelah utara Uwat Wear sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap masyarakat ohoi Uwat pada tanggal 1 September 2014 sebagaimana terlampir,

4.Apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi dengan format yang berbeda dengan segala potensi yang kami miliki.

(dp-20)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi