News Ticker

Polisi Didorong Tuntaskan Pemalsuan Surat Anggota DPRD MBD

Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Thedens J. J. Oraplean resmi dilaporkan ke Mapolres Maluku Tenggara Barat oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Meljanus Evert Makupiola.
Share it:
Ilustrasi
Saumlaki, Dharapos.com
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Thedens J. J. Oraplean resmi dilaporkan ke Mapolres Maluku Tenggara Barat oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Meljanus Evert Makupiola.

Pasalnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan Surat Kredit yang dialamatkan ke Bank BPDM Cabang Saumlaki tertanggal 27 Juli 2016.

Terkait itu, Penasehat Hukum (PH) Makupiola, Frendy Rolantio Lololuan SH, mendorong polisi agar proses hukum terhadap kasus pemalsuan surat yang dilakukan Oraplean tersebut dapat diusut secara tuntas.

“Intinya kita mendorong penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara  Barat agar prosesnya bisa dituntaskan secepatnya,” dorongnya.

Lolouan secara resmi telah menyambangi Polres MTB untuk melaporkan perbuatan melawan hukum atas Oraplean, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/146/VII/2016/Maluku/RES MTB tanggal 15 Agustus 2016.

Oraplean terindikasi telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirincikan Lololuan, Surat Keterangan Nomor: 19/DPC/KT/B.1/VII/2016 yang ditandatangani di Kota Tiakur pada tanggal 27 Juli 2016 tersebut telah dicek keaslian dan ternyata dari pengakuan Ketua DPC Meljanus E. Makupiola, bahwa dirinya merasa tidak menandatangani atau mencap surat tersebut.

“Klien saya juga merasa tidak pernah memberikan surat keterengan tersebut kepada anggota DPRD dimaksud,“ bebernya.

Lololuan juga pada kesempatan tersebut mengakui jika pihaknya telah diberikan kuasa untuk bertindak mendampingi Makupiola guna mengawal seluruh proses hukum ini di tingkat Polres MTB yang ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh keduanya untuk mengajukan laporan.

Pengacara muda ini berharap agar masalah yang dihadapi kliennya saat segera di usut tuntas.

Hal ini mengingat, anggota dewan terhormat tersebut yang mestinya menjadi teladan dan contoh yang baik kepada masyarakat justru malah melakukan aksi yang tak terpuji dengan melakukan pemalsuan terhadap dokumen.

“Kami tak bermaksud menggurui atau mengintervensi penyidik Polres MTB, namun yang kami takutkan, jangan-jangan yang bersangkutan mengeluarkan SK baru untuk menggantikan posisi Ketua DPC PKB MBD,“ ujarnya.

Hal ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD lainnya yang bermaksud melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut urai Lololuan, Oraplean awalnya hendak melakukan kredit di kantor Cabang BPDM Tiakur.

Namun setelah niat busuk tersebut diketahui oleh petugas BPDM Cabang Saumlaki maupun Tiakur, pimpinan setempat langsung bereaksi dengan membatalkan proses pencairan dimaksud.

Petugas Bank juga merespon proses dan langkah-langkah hukum yang ditempuh nantinya oleh Ketua DPC PKB.

“Mereka juga mendukung dalam memberikan data kepada klien kami untuk selanjutnya di proses secara hukum,” jelas Lololuan.

Pihak Bank juga, lanjut dia, merasa tersinggung dengan tindakan Oraplean yang memalukan nama lembaganya.

Terpisah, salah satu Kepala Seksi Perkreditan Bank Maluku Cabang Saumlaki Dony Sohilait belum lama ini di Saumlaki membenarkan, adanya kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kredit Anggota DPRD MBD.

Atas fakta tersebut, proses permohonan kredit Oraplean untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu Ketua DPC PKB MBD, M. E. Makupiola mengklarifikasi Surat Keterangan dari PKB MBD yang diajukan sebagai syarat kredit pada Bank Maluku Cabang Saumlaki.

Berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya dengan Ketua DPC PKB MBD, dirinya membantah secara tegas bahwa partainya belum pernah mengeluarkan surat untuk saudara Thedens Oraplean mengingat yang bersangkutan sekarang ini sudah dipecat dari keanggotaan partai karena berbagai persoalan dan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Awalnya, permohonan kredit yang diajukan wakil rakyat tersebut adalah sebanyak Rp 140 juta.

“Namun sesuai peraturan Bank, sebelum pencairan kami terlebih dulu meneliti secara cermat surat-suratnya, termasuk kelengkapan administrasi secara detail dan jika sudah benar baru itu dilasanakan transaksi,” urai Doni mengawalinya.

Namun sayangnya, permohonan Kredit yang diajukan Thedens Oraplean tersebut dibatalkan pencairannya disebabkan adanya Surat Keterangan yang diduga palsu.

“Saya didatangi Ketua DPC PKB MBD Evert Makupiola untuk menyaksikan surat tersebut, tetapi sebelumnya itu, kami juga telah mengonfirmasi saudara Makupiola sejak tanggal 9 Agustus 2016 lalu untuk membenarkan surat keterangan partai yang mengatakan saudara Thedens J. J. Oraplean tidak bermasalah,” bebernya.

Untung saja, pihak bank belum melakukan pencairan.

“Untung saja kami belum cairkan Rp 140 juta itu kepada saudara  Thedens J. J. Oraplean,” tegas Doni.

Pihak Bank, lanjut dia, mendorong  agar persoalan ini dilaporkan ke pihak berwajib.

“Persoalan seperti ini sudah lazim buat kami menghadapi hal seperti itu karena tak jarang dilakukan orang-orang tertentu.  Kami juga sudah terbiasa dengan proses hukum seperti ini,” tukas Doni.

(tim)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi