Logo Kejaksaan |
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya, Adrianus Tetimelay S. Pd oleh Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sebagai terangka Korupsi Dana Block Grand tahap kedua tahun 2012 pada instansi tersebut.
Tetimelay ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang Perencanaan, Victor Maanari, S. Pd. Status tersangka bagi keduanya di tetapkan pada November 2013 lalu.
Hal ini di sampaikan Kepala Cabang Kejari Tual di Wonreli, Hendrik Sikteubun, SH kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya, Sikteubun menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kejaksaan telah di temukan dua alat bukti yang kuat serta keterangan saksi yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara di mana dalam pelaksanaan penggunaan dana Blok Grand itu,” terangnya.
Dikatakan, tersangka telah melakukan pemotongan untuk biaya perencanaan yang harusnya hanya sebesar 4 persen saja, namun di lakukan pemotongan sebesar 10 persen. Hal tersebut dilakukan berdasar surat perintah Kadis Dikpora, Andi Tetimalay. Dari kebijakan yang merugikan rakyat tersebut, maka negara dirugikan sebesar Rp. 300 juta.
Perlu di ketahui, dana Block Grand tahun anggaran 2012 tahap kedua pada Disdikpora MBD senilai Rp 3. 358. 406. 000, - dan di alokasikan untuk 6 sekolah dasar (SD) di seluruh Kabupaten MBD yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karbubu - Kecamatan Wetar, SDN Syota - kecamatan Moa Lakor, SDN Yawuru - Kecamatan Pp Terselatan, SD Inpres Wonreli - Kecamatan Pp Terselatan, dan SD Kristen Letsyara - Kecamatan Pp Babar dengan alokasi anggaran yang bervariasi.
Ditambahkan Sikteubun, mestinya proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah bersama komite, namun pada kenyataannya pihak dinas yang menunjuk kontraktor dan suplier sehingga biaya perencanaan menjadi membengkak sesuai kebutuhan Dinas.
Karena itu, dirinya optimis September ini berkas perkaranya sudah siap untuk di sidangkan. (yan)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar