News Ticker

Pemprov Maluku Raih WTP BPK RI, 5 Tahun Berturut-Turut Hingga 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Senin (6/5/2024) di ruangan paripurna DPRD setempat.

Pj. Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku Ismail Usemahu menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari BPK atas LKPD Provinsi Maluku TA 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Atas nama Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ucapnya.

Ucapan terimakasih juga Ia sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD T.A 2023.

“Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” sambungnya.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya.

(dp-19/DKM)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi