News Ticker

Penegak Hukum Didesak Periksa Kadis DKP Malra Soal Proyek Fiktif

Sejumlah proyek yang diduga fiktif serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak khususnya terhadap kinerja Kepala Dinas, Ny. Lili Letelay selama kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di instansi tersebut.
Share it:
Langgur,
Sejumlah proyek yang diduga fiktif serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak khususnya terhadap kinerja Kepala Dinas, Ny. Lili Letelay selama kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di instansi tersebut.
Ilustrasi Budi Daya Rumput Laut  

Sejumlah proyek pengadaan bibit bagi usaha budi daya rumput laut di tahun 2013 yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp. 300.000.000,- diduga fiktif.

Hal tersebut dibeberkan salah satu tokoh masyarakat Kei Kecil Barat, Dedy Sedubun, kepada Dhara Pos, Kamis (21/8).

“Contohnya di desa Letman, Kecamatan kei Kecil, pengadaannya fiktif karena sejak 2013 hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah ada,” beber Sedubun.

Kinerja Letelay, patut dievaluasi karena diduga selama ini yang bersangkutan hanya memanfaatkan proyek bantuan budi daya rumput laut tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya. Apalagi, telah dibuktikan dengan adanya temuan BPK pada 2013 lalu.

Sedubun menyesalkan, bahwa sebenarnya masih banyak  masalah khususnya dalam penggunaan anggaran di lingkup DKP Malra namun sayangnya Inspektorat Kabupaten Malra  sampai saat ini belum menemukan proyek-proyek fiktif tersebut.

Yang mengherankan, lanjut Sedubun, saat Kadis DKP yang diduga telah mengkorup hasil bantuan masyarakat kecil  untuk kepentingannya, namun ketika membuat pelaporan kepada Bupati dan Wakil Bupati, seolah-olah seluruh bantuan tersebut telah di salurkan kepada masyarakat.

Selain itu, beber Sedubun, Letelay juga diduga kuat  telah menggunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadinya.

Pasalnya, sang kadis telah menjaminkan empat buah speedboot milik DKP Malra kepada salah satu kontraktor berinisial D sebagai jaminan atas peminjaman uang senilai 250 juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, keempat speed tersebut merupakan fasilitas negara milik DKP Malra yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengawasan perikanan baik di wilayah Kei Kecil maupun Kei Besar.

“Buktinya sampai hari ini, keempat speed tersebut tidak pernah jelas status kepemilikannya,” ungkapnya.

Sedubun mendesak instansi terkait yaitu Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan kinerjanya karena dikuatirkan, hal ini akan merusak nama baik dan citra  Pemerintah Daerah Malra.

“Saya minta Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil sikap tegas dan mengevaluasi kinerja yang bersangkutan,  karena bukan hanya satu melainkan sejumlah bantuan yang di lakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara yang diduga fiktif. Letelay hanya memanfaatkan proyek-proyek dan fasilitas negara tersebut sebagai lahan bisnis saja,” kecamnya sembari menambahkan bahwa tindakan tersebut telah berdampak bagi masyarakat kecil yang kecewa dengan kinerja sang kadis dan kroni- kroninya.

Terkait persoalan ini, Sedubun juga mendesak  pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan keuangan oleh sang Kadis pada instansi yang mengurusi masalah perikanan tersebut.

Belum lagi, Sedubun mensinyalir, ada dua unit speedboot  milik Dinas DKP  yang hingga saat ini  tidak diketahui keberadaannya alias raib. Dan informasi yang diterima Sedubun, bahwa kedua speed tersebut telah di jual sang Kadis.

Karena itu, dirinya mendesak pihak penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan dua speed milik negara tersebut.

“Karena ini bukan milik hak waris pribadi, atau sekelompok,  tapi ini barang negara yang  merupakan inventaris  daerah,” desaknya. (obm)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi