News Ticker

Diduga Mabuk, Oknum Propam Polda Maluku bersama Anak Aniaya Warga

Oknum Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dilaporkan menganiaya warga Kota Ambon.
Share it:

Ilustrasi / Foto : Istimewa

Ambon, Dharapos.com
– Oknum Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dilaporkan menganiaya warga  Kota Ambon.

Oknum Anggota Bidang Propam tersebut kemudian diadukan ke Kabid Propam Polda Maluku atas dugaan penganiayaan.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Izack E. Soplanit, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kota Ambon, selaku korban penganiayaan.

Sementara teradu sendiri adalah AIPDA RT, anggota Bidang Propam Polda Maluku.

Laporan ini sesuai dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada media ini, kejadian bermula pada Sabtu dini hari, sekira pukul 01.30 WIT.

Saat itu korban sementara duduk santai bersama temannya di Negeri Soya.

Tak lama setelah itu, Oknum Anggota Propam Polda Maluku (RT) tersebut datang bersama Anaknya NT yang masih duduk di bangku SMA, dengan serentak mengajak korban untuk berkelahi.


“Mereka berdua datang memaki-maki saya tanpa saya tahu alasannya. Setelah itu RT dan anaknya langsung mencekik dan memukul saya,” kata korban.

Belum puas sampai disitu, RT yang diduga saat itu mabuk minuman keras, bersama anaknya kembali memukul korban dari rusuk sebelah kanan, kepala, pipi, serta menendang bagian perut korban.

Tak hanya itu saja, saat korban berada diatas kendaraan roda dua miliknya, korban tetap di hajar hingga terpental ke tanah bersama kendaraannya.

“Saya berusaha menghindar dan hendak naik motor untuk pulang. Namun mereka masih juga mencekik hingga saya jatuh bersama motor saya,” keluhnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka di bagian leher, dan bibir, serta bengkak di beberapa bagian tubuhnya.

Karena tak terima dengan apa yang dalami, korban pun langsung melayangkan laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Maluku sekira pukul 03.00 WIT.

Korban pun berharap, masalah ini dapat diatasi pihak Propam Polda Maluku dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan dari pihak Polda Maluku maupun oknum AIPDA RT.

(dp-53)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi