News Ticker

Kejari Aru Lakukan Tahap II Korupsi Dana Desa Fatlabata, Tersangka TK Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Senin (3/10/2022) telah melakukan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan
Share it:


Dobo, Dharapos.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Senin (3/10/2022) telah melakukan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabaa di Dobo.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Fatlabata berinisial TK ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun konstruksi kasus sebagaimana rilis pers yang diterima Dharapos.com, Senin (3/10/2022) menyebutkan, pada 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp412.436.000,- kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi sejumlah Rp412.425.000,-

Namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah TA. 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Faktanya Desa Fatlabata tidak memiliki aset berupa tanah di Kota Dobo namun tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata tetap melanjutkan pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04150 tanggal 01 Juli 2019.

Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa T.A. 2020 sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Padahal anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata T.A 2020 tersebut telah dicairkan 100 persen.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/ Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepu|auan Aru Tahun Anggaran 2020 Nomor . 700/66 tanggal 14 September 2022, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412.425.000,” ungkap Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Iskandar Uda Harahap, SH dalam rilisnya.

Tersangka TK dalam perbuatan melawan hukum yaitu

1.     Bahwa TK selaku Kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah.

2.     Bahwa TK membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.

3.     Bahwa anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana desa namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

4.     Bahwa pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa T.A. 2020 tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

5.     Bahwa TK selaku Kepala Desa tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa T.A. 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.

Adapun tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Untuk tersangka sendiri di lakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru yang dlitipkan di Rutan Polres setempat.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi