News Ticker

Terbukti Fitnah Bupati Kepulauan Tanimbar, Solmeda Divonis 7 Bulan Penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, menyatakan terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon Solmeda telah terbukti secara sah dan meyakinka
Share it:

Sahriman Jayadi, Juru Bicara PN Saumlaki

Saumlaki, Dharapos.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, menyatakan terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon Solmeda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sahriman Jayadi, juru bicara Pengadilan Negeri Saumlaki yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, Jhon Solmeda divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon melalui media sosial WhatsApp group suara rakyat Tanimbar.

Persidangan perkara ini menghabiskan waktu selama dua bulan dan baru saja diputuskan pada hari Rabu,13 Oktober 2021 dengan putusan bahwa pada prinsipnya majelis sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitu melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE.

"Dalam sidang putusan pada hari Rabu kemarin, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Sahriman di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).

Sahriman Jayadi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua PN Saumlaki ini menyatakan, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan. Dia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, majelis hakim telah mempertimbangkan secara keseluruhan dari awal dengan pertimbangan penjelasan para saksi. 

Menurutnya, pertimbangan mendasar adalah bahwa implikasi atau imbas atau akibat perbuatan terdakwa terhadap korban secara pribadi maupun dalam jabatannya.

"Selain itu semua hal yang masuk dalam fakta persidangan, kami jadikan sebagai dasar untuk berkesimpulan," katanya.

Hakim juga membeberkan beberapa barang bukti yang dipergunakan seperti :  print out foto screenshot yang berisi tulisan atau kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di screenshot dari Twitter Pilatus 2019, print out screenshot chat grup WhatsApp suara rakyat Tanimbar yang terdapat foto screenshot yang berisi tulisan atau kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan komentar-komentar lainnya.

Selain itu, fotocopy dokumen pemegang tender APBD induk tahun 2019, fotokopi KTP Direktur PT putra Tanimbar sejahtera dan kantor perusahaan, fotokopi laporan perkembangan pekerjaan, fotokopi dokumen daftar pekerjaan DAK Tahun anggaran 2019 dan bukti lainnya.

Dalam putusan ini, terdakwa maupun korban belum menyatakan pendapatnya kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya Kilyon Luturmas mengajukan gugatan hukum terhadap Jhon Solmeda karena diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati melalui postingannya di media sosial WhatsApp group (WAG) Suara Rakyat Tanimbar dan WAG Cahaya Tanimbar.

Kilyon Luturmas menyatakan postingan itu dia teruskan ke Tweet Presiden yang berbunyi : "Pak Jokowi, di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu Bupati mengatasnamakan kontraktor menyelesaikan tunggakan material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada kerjasama antara Bupati dan kontraktor". 

Postingan JS ini sempat menuai pro-kontra. Dan karenanya, Kilyon ikut berkomentar bahkan sempat menegur JS untuk tidak menyebutkan nama dan atau jabatan dalam postingannya itu karena masih bersifat dugaan.

Bupati Fatlolon sempat  hadir dalam persidangan dan membantah tudingan Jhon Solmeda bahwa hal-hal yang disampaikan tersebut tidak benar.

“Saya tidak pernah terlibat didalam mengatur hal-hal teknis seperti yang disampaikan. Dan oleh karena itu, saya mempersilahkan majelis hakim untuk menanyakan hal-hal teknis mengenai pekerjaan konstruksi di pimpinan SKPD teknis” kata bupati saat itu.

Menurut Fatlolon, mekanisme pencairan dana alokasi khusus (DAK), pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan domain Bupati, sebab hal teknis tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Bina Marga dan pihak kontraktor.

“Saat itu pekerjaan belum rampung dan pencairan anggaran pun belum selesai. Demikian pula tidak ada titipan dana di rekening kontraktor. Itu bohong dan itu fitnah. Oleh karena itu kita ajukan gugatan,” tegasnya.

Fatlolon berharap ada efek jera dari proses hukum tersebut dan meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penyampaian informasi seperti itu.

(dp-18)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi