News Ticker

Perkara Perlindungan Anak Di Tanimbar Meningkat Dua Tahun Terakhir, Begini Penjelasannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki melansir data peningkatan perkara perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama dua tahun terakhi
Share it:

Sahriman Jayadi, Plt. Ketua PN Saumlaki

Saumlaki, Dharapos.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki melansir data peningkatan perkara perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku selama dua tahun terakhir.

Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Sahriman Jayadi menyatakan,  sejumlah perkara perlindungan anak seperti kasus persetubuhan anak dibawah umur, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak yang telah disidangkan selama periode tahun 2020 adalah 80 persen dari 140 kasus pidana.

"Sementara untuk tahun 2021, kendati baru di awal bulan Oktober, jumlah kasusnya sudah menjadi 80 persen. Sesuai data register kami ada 80 persen perkara perlindungan anak. Anak sebagai korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan juga anak sebagai pelaku," kata Sahriman di Saumlaki, Jumat (15/10/2021).

Sesuai data, para pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut adalah orang dewasa. Motiv dari para pelaku bervariasi,  tetapi rata-rata para pelaku dan korban masih dalam hubungan kekerabatan yang dekat, atau keluarga dekat. 

"Kami belum pernah menemukan pelakunya orang jauh.  Ada pelaku adalah orang tua, dan ada juga pelaku sebagai paman," ujarnya.

Sahriman menyatakan, karena prihatin dengan kondisi ini, maka majelis hakim menghukum para terdakwa yang telah terbukti melakukan pelanggaran perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Mereka berharap dengan adanya putusan yang berat itu, ada efek jerah dan meminimalisir terjadinya peningkatan jumlah kasus perlindungan anak.

Kendati demikian, kasusnya terus bertambah. Dia memprediksi akan ada peningkatan jumlah kasus perlindungan anak dalam dua bulan kedepan.

"Yang kami lihat, hingga kini masih di peringkat pertama. Kemungkinan pada bulan November dan Desember nanti masih bertambah maka sudah pasti akan meningkat lagi," katanya.

Dikatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain itu, Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

"Oleh karena itu, kami butuh langkah-langkah kongkrit dari semua pihak untuk bisa meminimalisir semakin bertambahnya kasus ini," tutupnya.

(dp-18).

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi