Kantor Gubernur Maluku
Ambon,
Dharapos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan dalam waktu
dekat akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ribuan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah itu.
Kepastian
pemberian THR dan gaji ke -13 itu, setelah Presiden RI Joko Widodo
menandatangani aturan soal THR. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun
2021.
Juga
berdasarkan lembaran PP dari Kementerian Sekretariat Negara, tertanggal 30
April 2021, bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada
Aparatir Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan
kemampuan.
"Pegawai
Negeri Sipil mempunyai peran yang strategis di dalam menaikkan roda ekonomi.
Kalau dalam bulan ini pegawai mendapat sesuatu itu pertanda hal yang
baik," ungkap Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang, kepada pers di ruang
rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/2021).
Ia
menjelaskan, selain THR, PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 pada bulan
Juni mendatang, karena perhitungannya Gaji ke-13 akan dipakai di tahun ajaran
baru sekolah.
"
Jadi, THR untuk PNS Pemprov dipastikan dibayarkan sebelum tanggal 11 Mei 2021
mendatang bisa selesai. Begitupula dengan TKD," terang Sekda.
Ia
pun menjelaskan, penyaluran anggaran untuk THR dan TKD telah disiapkan sebesar
Rp 10 – 11 milyar.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar