News Ticker

Cukup Bukti, Oknum Anggota DPRD Tanimbar Bakal Jadi Tersangka

Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat akan menetapkan oknum anggota DPRD setempat sebagai tersangka.
Share it:

Foto Ilustrasi
Saumlaki, Dharapos.com - Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat akan menetapkan oknum anggota DPRD setempat sebagai tersangka.

Wakil rakyat dimaksud yaitu Nelson Lethulur dari dari Partai Golkar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Richard WH menyatakan, Nelson bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan perzinahan.

Diakui, pihaknya telah  mengantongi cukup bukti untuk menjerat sang legislator itu sebagai tersangka.

"Semua saksi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendeta Lingat dan Klasis Tanimbar Selatan telah diperiksa semua. Sehingga dalam waktu dekat, para terlapor (Nelson dan PB, red) akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," tegasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/10/20).

Kendati demikian, Kasat mengaku belum bisa membeberkan bukti lain dan keterangan para saksi.

Sebelumnya, Cartes Rangotwat, pengacara GM menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti tentang keabsahan pernikahan klienya dengan istrinya PB.

Namun dalam proses penyelidikan, PB  menyangkal telah menikah dengan GM.

Menurut Cartes, berdasarkan penyangkalan PB, polisi lalu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memeriksa keabsahan surat nikah itu.

"Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Berdasarkan pasal ini, maka jika orang telah menikah secara agama, itu dianggap sah sementara pendaftaran di Capil itu pendaftaran untuk diketahui oleh Negara," rincinya.

Sementara itu, Pendeta Samy Sahulata, mantan pimpinan jemaat GPM Lingat yang telah berpindah tugas sejak 2013 ke Larat dihubungi via telepon belum lama ini mengaku sangat kenal dekat dengan GM dan PB.

"Iya, saya sangat kenal dengan mereka, karena mereka itu anggota jemaat saya saat bertugas di gereja Protestan Maluku Lingat. Saya sudah lupa apakah saya yang menikahkan mereka atau bukan," terangnya.

Sahulata menyatakan, untuk membuktikan bahwa keduanya telah menikah, mereka harus menunjukan surat nikah gereja saja. Karena pada saat itu semua anggota jemaat yang dinikahkan dilengkapi dengan surat nikah dari gereja.

 

Tentang Kasus Ini

Diberitakan sebelumnya, angggota DPRD Kepulauan Tanimbar Nelson Lethulur digrebek oleh GM, di kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019.

GM melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIT, setelah melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.

Saat digrebek, Nelson sedang berduaan dengan PB istrinya GM di kamar 02.

Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB pada 7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi : TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh pengacara Cartes Asbit Rangotwat.

Cartes menyatakan, kliennya sangat kecewa lantaran dia adalah salah satu tim sukses dari Nelson saat proses pencalonan anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2018 hingga 2019.

Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini sudah tercium lama, yakni sejak Mei 2019 atau sebulan setelah Pemilihan Umum 2019.

Cartes bercerita, kliennya yang tinggal di Ambon ini masih mencari data dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk membuntuti pertemuan Nelson dan PB yang diinformasikan sedang memadu kasih di kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki.

Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI.

Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal dikamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.

(dp-47)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi