News Ticker

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pencuri Sollar Cell di Saumlaki

Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 6 orang tersangka pelaku pencurian papan panel tenaga surya (solar cell) di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayer
Share it:

Kapolres AKBP Romi Agusriansah saat jumpa pers di ruang rapat Mapolres setempat, Kamis (22/10/2020)
Saumlaki, Dharapos.com - Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 6 orang tersangka pelaku pencurian papan panel tenaga surya (solar cell) di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan jalan Trans Yamdena.

Demikian pernyataan Kapolres AKBP Romi Agusriansah dalam jumpa pers di ruang rapat Mapolres setempat, Kamis (22/10/2020).

Informasi ini, ungkapnya, bermula dari laporan warga Tumbur Kecamatan Wertamrian pada Senin (19/10/20) bahwa papan panel pembangkit tenaga listrik di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri sebagian sudah tidak ada.

Berdasarkan laporan itu, anggota unit Opsnal langsung mengambil langkah penyelidikan pada area dimaksud.

"Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berinisial LL warga desa Tumbur.  Pukul 14.30 WIT, LL diamankan di Polres untuk dilakukan interogasi," ungkapnya.

Tersangka LL, mengakui perbuatannya bersama rekan-rekannya VT dan  YT. Kemudian menyusul tersangka AL, BP dan AS.

Anggota unit Opsnal pun langsung menghubungi pihak Bandara Mathilda Batlayeri untuk memberitahukan hal ini.

Pihak Bandara pun langsung mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar pada bagian SPKT untuk membuat laporan polisi.

Dari laporan polisi itu, penyidik Polres melakukan proses penyidikan terhadap para saksi dan terlapor hingga didapati keterangan masing-masing terlapor.

LL, dalam keterangannya mengaku tidak sengaja melihat bekas galian tanah pada tempat aki dari lampu jalan lalu mengajak rekannya FT untuk mengambil aki dan menjualnya kepada beberapa orang penadah.

LL telah melakukan pencurian pada akses jalan masuk bandara sebanyak 15 kali diantaranya 22 lembar papan solar cell ukuran besar, 8 lembar papan solar cell ukuran kecil dan 4 buah aki.

LL dan rekan-rekannya dalam melakukan aksinya bervariasi jumlahnya.

VT mencuri sebanyak 10 kali pada 22 lembar solar cell dan 2 kali pada aki.

Barang bukti Solar Cell yang berhasil diamankan polisi

Kemudian YT, sebanyak 1 kali pada solar cell, AS mencuri solar cell 1 kali, PB juga 1 kali pada solar cell,  TY sebanyak 1 kali pada solar cell, JL sebanyak 1 kali pada solar cell dan DT sebanyak 1 kali pada solar cell.

Dari hasil pencurian itu, para tersangka menjual dengan kisaran harga Rp450.000-500.000 untuk solar cell ukuran kecil, Rp.500.000-900.000 untuk solar cell ukuran besar dan aki dijual dengan harga Rp300.000 kepada para penadah berinisial H, A dan H.

Para pencuri ini melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 02.00-05.00 WIT dan menjualnya pada malam hingga subuh.

Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat dan membuka baut pengunci menggunakan kunci 12-14 hingga terlepas dari tempat dudukan dan pengikat papan solar cell dengan tali dan menurunkan.

Rekan pelaku memegang dari dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan mobil penumpang.

VT, diajak oleh LL kurang lebih 10 kali. Saat mencuri, mereka memanjat tiang secara bergantian. VT telah mencuri 22 lembar papan solar cell besar, 2 lembar papan solar cell ukuran kecil dan 4 buah aki.

Dari hasil penjualan, LL meraup rupiah sebanyak Rp.10.000.000, lalu dibagi kepada YT sebanyak Rp. 4.750.000, sedangkan YT, diajak oleh VT untuk membuka baut pengunci dan menurunkan papan. Dia mendapat Rp 150.000.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari hingga oktober 2020 pada dua TKP yaitu jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan jalan trans Yamdena.

Total kerugian berdasarakan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada TKP jalan masuk Bandara mencapai Rp389.327.200 dengan rincian 64 lembar  solar cell senilai Rp.1.889.800 dan 140 buah aki kering senilai Rp1.917.000.

Sementara pada TKP jalan trans Yamdena di desa Tumbur mencapai Rp19.Rp.19.170.000 dengan rincian kehilangan barang antara lain, 10 lembar solar cell (belum diketahui harga) dan 10 buah aki kering senilai Rp.1.917.000, jadi total kerugian sebesar Rp. 408.497.200,-.

Saat ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 lembar solar cell dan 2 buah aki dan 17 orang saksi telah diperiksa.

Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah akan terus melakukan penyidikan untuk menemukan pelaku-pelaku lain yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud serta barang bukti yang sudah dijual.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(dp-47).

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi