News Ticker

Polisi Dalami Dugaan Kejahatan Konsumen Istri Anggota Brimob di Tanimbar

Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan kejahatan konsumen yang dilakukan oleh Hj. Artini, pemilik toko Nand
Share it:

Barang bukti hasil sitaan Disperindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Dharapos.com - Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan kejahatan konsumen yang dilakukan oleh Hj. Artini, pemilik toko Nanda yang berlokasi kawasan pasar Omele, Sifnana, kecamatan Tanimbar Selatan.

Artini adalah istri seorang anggota Brimob Kompi C di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Richard WH yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku, hingga kini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Soal kasus barang kadaluwarsa ini sedang diselidiki, karena kami masih telusuri asal usul barang-barang tersebut. Kita tetap akan proses" katanya di Saumlaki, Jumat (23/10/2020).

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) SM-Indonesia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agustinus Rahanwarat menyatakan, persoalan ini telah dilaporkan pada April 2020 lalu berdasarkan temuan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) setempat

Dia mengaku telah  menerima pengaduan dari Disperindagnaker tentang barang yang diduga telah rusak, cacat, tercemar dan kadaluwarsa yang dijual oleh Hj.Artini.

"Usai menerima laporan pada April 2020, kemudian saya mendatangi Hj. Artini, namun yang bersangkutan tidak mau mengklarifikasi kejadian itu dan dengan marah meminta untuk dilaporkan saja ke polisi," beber Rahanwarat

Jumlah barang yang disita oleh Disperindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 7.184 jenis, yang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Walau perbuatan terlapor tidak menyebabkan adanya korban yang jatuh sakit, namun menurut Rahanwarat menjual dan mengedarkan barang-barang yang dilarang, pelaku usaha dapat berurusan dengan hukum yakni pelanggaran UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rahanwarat menjelaskan, LPK SM-Indonesia  memiliki kewenangan menurut UU untuk mengadvokasi konsumen yang dirugikan.

"Kami diberikan kewenangan untuk mengadvokasi konsumen yang dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha yang menjual atau mengedarkan barang-barang yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambungnya.

Rahanwarat berharap, perkara ini dapat segera dituntaskan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

"Harapan saya semoga persoalan ini dapat segera dituntaskan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, mengingat sudah 6 bulan lamanya," harapnya.

Rahanwarat mengimbau masyarakat selaku konsumen agar lebih cerdas saat membeli barang/jasa dari pelaku usaha sehingga tidak menimbulkan kerugian.

(dp-47)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi