News Ticker

Bupati Lantik Kadis dan Sekdis Dukcapil Kepulauan Tanimbar

Bupati Petrus Fatlolon resmi melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Tanimbar, Julius Sumanik dan Sekretaris Dinas Since Okt
Share it:

Bupati Petrus Fatlolon (kanan) saat menyaksikan langsung penandatanganan berita acara pelantikan 
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Petrus Fatlolon resmi melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Tanimbar, Julius Sumanik dan Sekretaris Dinas Since Oktovina Walun.

Momen tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati setempat, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya Julius menjabat sebagai Sekretaris Dispendukcapil Kepulauan Tanimbar, sementara Since Oktovina Walun adalah staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa estempat.

Berdasarakan SK nomor 821.22-399 tanggal 18 September 2020 Julius diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b yang telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Since dilantik dalam jabatan Administrator eselon III.a.

Bupati dalam arahannya menyatakan, pengangkatan pejabat struktural di Dispendukcapil berbeda dengan pengangkatan pejabat struktural di SKPD lain.

"Sebelum SK pengangkatan dari Bupati, perlu mendapat SK dari Kemendagri. Sehingga proses ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Bupati menegaskan agar Yulius dan Since harus bekerja mewujudkan pelayanan kependudukan dengan baik, cepat dan tanpa biaya.

"Pelayanan dokumen administrasi kependudukan secara cepat tanpa biaya. Sebab seluruh dokumen kependudukan disubsidi atau dibiayai oleh Negara," tegasnya.

Bupati berpesan agar pimpinan Dukcapil yang baru mengkoordinasikan secara baik kerja stafnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, mempersiapkan perencanaan dan persiapan jelang pembahasan APBD Perubahan 2020 dan menyiapkan program prioritas untuk dialokasikan dalam APBD 2021.

Julius Sumanik kepada wartawan usai kegiatan tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan daerah.

Menurutnya, selama setahun lebih berkarya di Dukcapil, dia sangat memahami kondisi kebutuhan SKPD tersebut.

"Sebagaimana arahan Bupati, kami akan laksanakan pelayanan dengan cepat dan mudah, tidak berbelit-belit, serta tidak ada pungutan biaya. Kami siap melayani sampai pelosok manapun dimana penduduk itu wajib memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil," tandas Julius.

Dia berjanji akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan SDM dan fasilitas penunjang.

(dp-47)

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. Bagi saya tidak menjadi masalah, yg penting TDK mengganggu tugas pokok dan fungsinya, misalnya asn kerja dari jam 08.00 pagi spai jam 17.00, berarti masih punya waktu sore dan malam utk kegiatan ngasih kuliah dll.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi