News Ticker

Bupati Tanimbar Batasi ASN Rangkap Jabatan Sebagai Dosen dan Guru

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di w
Share it:

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu, untuk tidak rangkap jabatan diluar tugas utamanya sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing.

Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor 800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi negeri atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

Hal ini berdasarkan evaluasi kinerja ASN yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar dimana terdapat sejumlah ASN di lingkup Pemkab Tanimbar yang merangkap jabatan atau menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada beberapa SMU, SMK maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah tersebut tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN sehingga berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah" beber Bupati di Saumlaki, Senin (21/9/2020).

Ia pun menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN tidak rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian tugas tambahan menurutnya bisa dilakukan kecuali dalam rangka pengembangan karir ASN sesuai persetujuan  pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pengembangan karir melalui penugasan khusus untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

"Dalam rangka efektivitas kerja berdasarkan formasi jabatan dan analisa beban kerja pada satuan kerja Perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimintakan kepada seluruh pimpinan SKPD agar menertibkan aparatur sipil negara dalam lingkungan kerja masing-masing yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU, SMK, perguruan tinggi negeri atau swasta serta  organisasi atau lembaga lainnya tanpa penugasan khusus dari Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pejabat Pembina kepegawaian," tegasnya.

Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan bahwa jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU, SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku" tegasnya.

(dp-18)

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi