News Ticker

Mulai 1 April 2020, Kepulauan Tanimbar Tutup Akses Laut

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memberlakukan penutupan sementara pintu masuk keluar wilayah itu melalui akses laut selama 14 hari kedepan.
Share it:
Peta Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memberlakukan penutupan sementara pintu masuk keluar wilayah itu melalui akses laut selama 14 hari kedepan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 180.55-06 Tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020 sebagaimana diterima Dharapos.com, Selasa (31/3/2020).

Bupati setempat Petrus Fatlolon dalam instruksi tersebut mengurai alasan pemberlakuan penutupan akses laut yakni sebagai upaya percepatan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dasar pemberlakuan penutupan ini sebagaimana surat tersebut adalah SK Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.

Selain itu, langkah ini didasarkan pada maklumat Gubernur Maluku Nomor 443.1 - 18 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis dan berpotensi memicu penyebaran Covid-19.

Sejumlah poin yang tertuang dalam instruksi tersebut adalah : Pemkab Kepulauan Tanimbar menerangkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut selama 14, terhitung sejak 1 April 2020.

Penutupan tersebut hanya berlaku untuk kapal penumpang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa dengan memenuhi SOP serta memperketat protokol kesehatan yang berlaku.

Khusus untuk kapal barang, hanya diperbolehkan memuat barang dan anak buah kapal (ABK) dan tidak diperkenankan memuat penumpang yang datang atau keluar daerah.

Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar wilayah itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 diwilayah itu.

Dia berharap, Dinas Perhubungan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki, PT. Pelni bersama instansi terkait lainnya dapat melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena instruksi ini bersifat perintah maka bupati akan menjatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi