News Ticker

Publik Nilai Berhentinya Aktivitas Bola Guling di Dobo Hanya Modus

Aktivitas judi bola guling di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan telah dihentikan.
Share it:
Salah satu aktivitas permainan judi bola guling milik Siong, yang berlokasi di kantor Dewan Aru lama 
Dobo, Dharapos.com - Aktivitas judi bola guling di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan telah dihentikan.

Seminggu belakangan ini, terpantau tidak menunjukkan adanya aktivitas itu.

Meski demikian, oleh sebagian pihak, dikuatirkan bahwa penghentian tersebut hanya berlaku sementara saja.

Salah satu tokoh muda setempat kepada Dhara Pos, Minggu (16/2/2020) berharap kondisi ini dapat berlangsung seterusnya.

”Kita semua di Aru berharap seperti itu,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Karena merujuk pada fakta sebelumnya, berhentinya aktivitas judi bola guling tersebut hanyalah sebuah modus yang biasanya berlaku pada saat pergantian tampuk pimpinan institusi kepolisian setempat.

Atau modus lainnya, berupa penghindaran karena adanya kunjungan petinggi Polri dari Maluku maupun Mabes Polri. Dan itu bisa berhenti berhari-hari hingga selesainya kunjungan.

Sesudah itu, lanjut sumber, aktivitas judi bola guling kembali berlanjut seperti biasa.

“Karena seperti itu kenyataannya, dan itu sudah bukan rahasia lagi,” lanjutnya.

Sumber mengakui pula, selama kepemimpinan Kapolres Aru AKBP M. Rum Ohoira apapun yang berbau judi diberangus habis.

Namun pasca berakhirnya kepemimpinan pria yang kini menjabat Kabid Humas Polda Maluku ini, situasi berubah total.

Teristimewa, bagi para pengusaha judi bola guling yang benar-benar mendapat angin segar untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Dan itu terjadi saat Polres Aru dipimpin Huwae hingga berganti Adolf Bormassa.

Nama yang disebut terakhir telah dimutasi menjadi Kapolres Seram Bagian Timur dan bakal dimutasi lagi menjabat Kapolres Maluku Tenggara Barat. 

Oleh sejumlah pihak, institusi penegak hukum di wilayah itu diduga turut mengamankannya.

Pasalnya, sikap memberangus berbagai aksi judi Toto Gelap (Togel), kartu domino hingga kartu Joker begitu terlihat jelas namun sebaliknya, sikap terhadap aktivitas Bola Guling malah berbeda.

Jenis perjudian yang bertopengkan permainan ketangkasan itu seharusnya menjadi target untuk diberantas namun sebaliknya malah diamankan.

Parahnya lagi, Pemda setempat juga turut mendukung aktivitas itu.

Salah satu fakta, pada 2016 lalu, saat Siong salah satu bos Bola Guling membuka usaha namun bermoduskan permainan ketangkasan.

Mengejutkan lagi, Pemda melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru, mengeluarkan Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai rekomendasi untuk  menjalankan usaha itu.

Pihak Kepolisian setempat, dengan mengacu pada perizinan itu lalu mengeluarkan izin keramaian.

Padahal berdasarkan penelusuran media ini, berulang kali terpantau yang dilakukan Siong adalah aktivitas judi bola guling itu dilakukan secara terang-terangan dengan mengharapkan keuntungan dari permainan itu sendiri.

“Makanya, harapan kami, judi bola guling tidak lagi ada di Bumi Jargaria,” cetusnya.

Selain itu, tekan sumber, permainan seperti ini tidak memberi manfaat sama sekali. Malah sebaliknya hanya membuat orang jadi malas kerja dan hanya berharap keberuntungan di permainan yang disebut ketangkasan ini.

“Bahkan yang yang parahnya lagi, para kepala desa malah bebas menghambur-hamburkan dan berfoya-foya dengan memanfaatkan uang yang diperuntukan bagi pembangunan desa. Kepentingan masyarakat malah ditelantarkan,” beber sumber.   

Ia pun meminta Pemda bersikap tegas terhadap keberadaan permainan judi ini.

“Karena semua berawal dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan Pemda. Dan kemudian Polisi tinggal mengeluarkan izin keramaian. Sehingga kloplah sudah! Intinya mereka tidak boleh memberikan kebebasan judi berkembang di daerah ini,” tukasnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya media ini, penyebab berhentinya aktivitas permainan bola guling tersebut dikarenakan berakhirnya izin usaha yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

Kabarnya, sang pemilik usaha bola guling sementara memproses perpanjangan izinnya.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi