News Ticker

Pemerkosaan Seira, Kuasa Hukum Korban Ancam Praperadilan Polres KT

Eduardus Futwembun, SH yang juga kuasa hukum korban dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di Seira Kecamatan Wermaktian YL menyatakan akan mempraperadilankan Polres Kepulauan Tanimbar dalam waktu 2 minggu yang akan datang.
Share it:
Kuasa Hukum YL, Eduardus Futwembun, SH
Saumlaki, Dharapos.com - Eduardus Futwembun, SH yang juga kuasa hukum korban dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di Seira Kecamatan Wermaktian YL menyatakan akan mempraperadilankan Polres Kepulauan Tanimbar dalam waktu 2 minggu yang akan datang.

"Saya dampingi korban di Polres Kepulauan Tanimbar dan saya melihat bahwa kasus ini sudah terang benderang. Karena sesuai pengalaman saya bersidang di pengadilan menyangkut persoalan anak dibawah umur, dan sidang-sidang itu sudah berlangsung selama ini. Mengapa kasus ini di bolak-balik," herannya dalam jumpa pers, baru-baru ini

Futwembun menilai Polres KT tidak melindungi sang anak (Korban YL, red). Pasalnya, unsur-unsurnya sudah cukup untuk ditindak lanjuti dalam proses penyidikan.

"Dua alat bukti keterangan saksi dan korban didukung visium et repertum itu sudah cukup. Karena berdasarkan pengalaman saya, orang bersetubuh itu tidak ada satu orang pun saksi di situ," cetusnya. 

Kata pria yang akrab disapa Edo ini, Polres KT keliru dalam memberikan penafsiran hukum. 

Dimana sebelumnya, Wakapolres KT Kompol Lodevicus Tethool menyatakan bahwa baik saksi ahli maupun saksi-saksi lain yang berjumlah lebih dari 10 orang tak mampu menjelaskan secara detail dampak atau akibat dari kekerasan seksual yang di alami oleh korban YL di Seira itu.

"Bahwa yang nanti memberikan kesaksian sebagai saksi ahli itu nanti di pengadilan, bukan di Polres. Tugas Polres hanya melakukan penyidikan dan ditindaklanjuti ke Jaksa Penuntut Umum. Tapi kalau kasus ini dipaksakan berhenti, maka kita uji. Saya akan pra peradilan di PN Saumlaki,” ancamnya.

Edo menegaskan akan menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Kepulauan Tanimbar. 

“Kita uji kasus ini agar melihat unsur kebenarannya ada dimana sesuai fakta hukum,” tegasnya.

Edo juga bertekad akan mempertaruhkan sertifikatnya sebagai Pengacara Anak demi mendapatkan kepastian hukum atas apa yang dialami kliennya yang masih berumur 16 tahun itu.

"Di Kepulauan Tanimbar, hanya saya yang punya legitimasi itu. Dan jika ada pengacara siapa pun yang ada di belakang calon tersangka, saya akan lawan habis-habisan," tegasnya lagi.

Edo juga sedang menunggu janji Wakapolres yang akan mengundangnya pada gelar perkara berikutnya.

"Sampai sekarang pun undangan itu belum ada. Dalam waktu dekat ini kalau tidak segera di undang, maka saya akan buat pra peradilan. Saya kasih waktu 2 minggu dari saat ini. Supaya masyarakat tidak menilai kita sedang debat kacang goreng,” cetusnya. 

Edo tidak ingin aparat penegak hukum menyebunyikan sesuatu. Karena dalam kasus orang dewasa juga tanpa saksi, namun jika visum menunjukan, maka itu sah.

“Saya melihat, kasus-kasus serupa jika pelakunya orang miskin, itu tidak lama langsung di tahan. Tapi karena calon pelakunya adalah seorang Kepala Sekolah, maka penanganannya lama begini," kecamnya.

Pengacara senior itu menyatakan pernah menangani kasus serupa dimana pelakunya juga adalah seorang Kepsek bernama Oce Fanumbi di Olilit Timur yang melakukan persetubuhan disekolah tepatnya di ruang guru. 

Hal ini sama dengan yang dialami korban yang sedang dia dampingi, tapi pelakunya malah dibiarkan bebas berkeliaran. 

"Ada apa sebenarnya ini? Kita harus tahu mengapa sampai dibuat sistem peradilan pidana anak. Karena ada undang-undang khususnya. Jadi keterangan apapun, anak itu harus dilindungi,” bebernya. 

Pengacara Edo juga membantah jika ada pihak-pihak yang menyebut korban mengalami gangguan mental alias gila sehingga dalam memberikan keterangan pun berubah-ubah.

"Yang menyebut YL mengalami gangguan psikis ini hanya alibi dari Polisi saja. Jika korban ini dianggap gila, seharusnya dia punya keterangan dari Rumah Sakit Jiwa, baru tidak bisa di proses. Kita harus fair dan jangan melindungi perbuatan-perbuatan bejad seperti ini,” kembali tegas dia. 

Menurut Edo, lagi trend sekarang kasus anak di bawah umur. Saksi dan petunjuk, sudah cukup untuk di jadikan tersangka dalam pengadilan. 

"Hasil visum itu sudah menandakan adanya benda tumpul yang masuk. Jadi masalah ini sedang di obok-obok oleh Polres KT Padahal korban adalah anak, kenapa tidak dilindungi," kembali kecamnya.

Infomasi yang peroleh via Whatsapp dari Dany Rangkoratat, pendamping korban YL dimana atas permohonannya, Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI dari Jakarta telah ke Saumlaki dan menyambangi Polres KT serta meminta otoritas kepolisian tersebut segera memproses perkara tersebut.

Polres KT harus tangani kasus ini secara profesional karena sudah banyak mendapatkan informasi dari pihak korban dan saksi sehingga para pelaku dapat segera di tahan.

"Ibu Debi sebagai ketua tim bersama 2 stafnya ke Saumlaki pada hari Rabu 20 Maret 2019 untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus anak di bawah umur YL yang sudah 5 bulan belum di tahan para pelaku," tulisnya.

(dp-47)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi