News Ticker

Kanwil Perbendaharaan Gelar Sosialisasi Peraturan Penganggaran dan Monev di KPPN Saumlaki

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penganggaran dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 kepada sejumlah Satuan Kerja (Satker) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Share it:
Foto bersama seusai pembukaan sosialisasi
Saumlaki, Dharapos.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penganggaran dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 kepada sejumlah Satuan Kerja (Satker) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut bertempat di aula KPPN Saumlaki, Rabu (21/3/2019) dan dibuka Teguh Irwono,  Kepala KPPN Saumlaki, yang mewakili Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala KPPN Saumlaki tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Sudarmanto menyatakan bahwa Kementerian Keuangan selaku unit yang bertanggung jawab terhadap APBN baik penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban senantiasa melakukan penyempurnaan dalam tata kelola APBN.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang mendasari perlunya dilakukan revisi dalam pelaksanaan anggaran, meskipun dalam proses perencanaannya telah dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Pertimbangan tersebut adalah tenggat waktu antara proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang cukup lama yaitu satu tahun sehingga sangat mungkin perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan.

Kemudian, adanya perubahan keadaaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan, adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, dan adanya perubahan atau penetapan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan seperti penghematan anggaran, penerapan reward and punishment atau APBN Perubahan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh satuan kerja di provinsi atas target-target nasional dalam pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan, antara lain capaian penyerapan anggaran triwulan I tahun 2019 minimal sebesar 15 persen dari alokasi pagu anggaran,” imbuh Sudarmanto.

Dia menambahkan, total realisasi anggaran seluruh satker di Provinsi Maluku per 11 Maret 2019 adalah sebesar Rp742,2 miliar atau baru mencapai 9,55 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp7,7 triliun.

Beberapa materi pokok sosialisasi yang disampaikan dalam kegiatan itu seperti Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan Pengesahan DIPA, Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (KTJ) oleh Menteri Keuangan, Klasifikasi Anggaran, dan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019 yang disampaikan oleh Syahri Azda Putra dan Linda selaku narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.

Peserta yang terdiri dari para KPA, PPK, PPSPM maupun Bendahara Pengeluaran satker mengikuti sosialisasi dengan penuh antusias dan berpasrtisipasi menyampaikan pertanyaan seputar tata cara revisi, mekanisme persetujuan kontrak tahun jamak, dan kewenangan revisi.

Dalam kesempatan tersebut, KPPN Saumlaki menyampaikan publikasi berupa penayangan video mengenai SAKTI yang saat ini dalam tahap Piloting, publikasi mengenai Kartu Kredit Pemerintah dan mekanisme  pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Usai publikasi KKP, Kapten Kristanto dari satker Pangkalan TNI AL  Saumlaki menanyakan mekanisme pertanggungjawaban pembayaran belanja dengan KKP.

Sementara itu, Corneles B dari BPS Kabupaten MBD mempertanyakan penggunaan KKP di wilayah itu yang notabene belum ada supplier yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

Publikasi mengenai Kartu Kredit Pemerintah ini penting untuk segera disampaikan kepada satker karena telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang diberlakukan mulai 1 Juli 2019.

"Dan untuk memperbanyak supplier instansi pemerintah (merchant) yang dapat melayani pembayaran dengan kartu kredit pemerintah oleh satuan kerja di wilayah Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya, KPPN Saumlaki akan segera berkoordinasi dengan bank yang tergabung dalam Himbara,” tukasnya dalam penutupan acara sosialisasi tersebut.

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi