News Ticker

Bapenda KT dan 2 Instansi Lainnya Sepakati Soal Pembayaran BPHTB - PPh

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Penerimaan Negara, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan dan KP2KP Saumlaki melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Rekonsiliasi Data Pembayaran Pajak BPHTB dan PPh di Kantor Bappenda setempat pada kamis, (21/3/2019).
Share it:
Foto bersama ketiga pimpinan seusai penandatanganan nota kesepahaman
Saumlaki, Dharapos.com - Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Penerimaan Negara, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan dan KP2KP Saumlaki melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Rekonsiliasi Data Pembayaran Pajak BPHTB dan PPh di Kantor Bappenda setempat pada kamis, (21/3/2019).

Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai wujud dari aspek transparansi yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 serta SK Bupati Nomor 30/137/Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah  Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2018 dan Satuan Pelaksanaan Rencana Aksi, dimana salah satunya adalah Bappenda harus melakukan rekonsiliasi secara manual dan  elektronik dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga Kantor Pelayanan Pajak Saumlaki.

"Oleh karena itu, kita harus mengelola keuangan daerah secara transparansi supaya seperti orang bilang bahwa tidak ada dusta diantara kita. Jangan sampai pendapatan daerah yang kita kelola, katakanlah kita dapatkan 100 juta tetapi kita laporkan hanya 90 juta atau sebaliknya," terang Kepala Bapenda setempat Utha Kabalmay.

Dikatakannya, MoU itu hanya difokuskan pada kerjasama rekonsiliasi data pembayaran pajak penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan dan bukan kepada jenis atau objek pajak yang lain.

Meski sesuai UU ada 10 jenis pajak yang diberikan kewenangan kepada Pemda mengelolanya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya termasuk juga BPHTB.

"Mengapa dari 10 itu kita hanya melakukan penandatanganan terhadap BPHTB, karena terkait dengan pajak ini ada kaitan pengurusan administrasinya di tiga unit ini, baik di Bappenda, Kantor Pertanahan maupun di Kantor Pelayanan Pajak," sambungnya.

Lebih lanjut Kabalmay menuturkan, atas Ide Kepala Kantor Pajak Kukuh Prapanca, penandatanganan dilaksanakan.

Meskipun action atas rekonsiliasi itu telah dilakukan pada Oktober, November dan Desember 2018 lalu.

"Jadi ide ini muncul dari pak Kukuh supaya koordinasi itu lebih efektif," cetusnya.

Selanjutnya regulasi lain yang mengatur hal ini adalah Perda MTB Nomor 3 Tahun 2011 terkait BPHTB Pasal 10 ayat 3 yang menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah dan ataupun bangunan jika pemohon atau wajib pajak yang mengajukan permohonan tidak membawa bukti pembayaran pajak daerah.

Pada tahun-tahun sebelumnya mekanisme pengurusan sertifikat, diterbitkan BPHTB lebih dulu lalu dibawah ke Kantor Pertanahan kemudian dilakukan pengukuran secara teknis kemudian diterbitkan sertifikatnya.

"Namun pada tahun ini mekanismenya berubah. Diterbitkan PBBnya dulu lalu dibawa kantor Pertanahan untuk dilakukan pengukuran. Sebab kalau kita langsung terbitkan BPHTBnya bisa saja terjadi perbedaan terkait luasannya," tandas Kabalmay

Ditambahkan, substansi nota kesepahaman ini adalah agar lebih ditingkatkan lagi kerjasama dan koordinasi secara baik.

"Maka target untuk meningkatkan PAD termasuk Pendapatan Negara itu akan terwujud," tukasnya.

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi