News Ticker

Aturan Nasional Soal BPHTB Hambat Penerimaan Daerah di Tanimbar

Salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT) diperoleh dari kegiatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Share it:
Kepala Kantor Pertanahan KT, Lukas Souhat (tengah) 
Saumlaki, Dharapos.com – Salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT) diperoleh dari kegiatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hanya saja, besaran nilai yang diperoleh Kantor Pertanahan setempat masih masuk kategori minus.

"Saya sudah bisa sumbangkan ke Kepulauan Tanimbar Rp387.708.450. Walaupun masih minus, karena berpengaruh pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sangat rendah," akui Kepala Kantor Pertanahan setempat, Lukas Souhat seusai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antar 3 Instansi, Kamis (21/3/2019).

Menurutnya, selama ini belum ada peraturan regional sehingga pihaknya masih memakai peraturan nasional yang mana batasan nilai jualnya diatas Rp60.000.000 baru dikenakan BPHTB.

"Mestinya, jika ada dukungan, bisa dicoba mengusulkan aturan regional NJOP maksimal Rp20.000.000/meter persegi jual belinya agar bisa dikenakan BPHTB. Sebab jika NJOP tinggi, maka bisa kita dongkrak PAD," sambungnya menambahkan.

Lukas berharap adanya pemberlakuan aturan regional karena NJOP secara nasional itu 60 juta.

“Minimal kita samakan dengan Jakarta dimana 1 meter persegi harganya Rp12 juta. Kita bisa pakai harga maksimalnya Rp20 juta agar bisa dikenakan BPHTB,” cetusnya.

Ditegaskan pula, guna memenuhi target PAD adalah dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu maka diyakini akan dapat mendongkrak PAD.

"Ada potensi-potensi yang kita kelola dan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah. Ending dan tujuan akhir dari MoU ini adalah bagaimana pendapatan daerah itu bisa meningkat," terangnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar melalui kegiatan-kegiatan BPHTB selama 2018 dengan pendapatan sebesar Rp387.708.450,-

Menurutnya, inilah yang bisa Kantor Pertanahan sumbangkan hasil selama 1 tahun setengah. Dengan demikian PAD Kepulauan Tanimbar bisa mewujudkan pembangunan-pembangunan daerah sambil menunggu dari pusat.

“Selain itu, PAD bisa membantu memperlancar pembangunan daerah secara merata menuju Tanimbar yang amanah,” tandasnya.

(dp-47)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi