News Ticker

Kontraktor kantor Dishub MTB diminta setor denda keterlambatan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) meminta pimpinan Fa. Danion Sejahtera, sebagai pelaksana jasa konstruksi pembangunan tambahan gedung kantor Dinas Perhubungan setempat untuk menyetor denda keterlambatan pekerjaan.
Share it:
Tampak bangunan kantor Dishub MTB yang belum rampung hingga saat ini 
Saumlaki, Dharapos.com
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) meminta pimpinan Fa. Danion Sejahtera, sebagai pelaksana jasa konstruksi pembangunan tambahan gedung kantor Dinas Perhubungan setempat untuk menyetor denda keterlambatan pekerjaan.

Denda tersebut harus segera di setor ke kas daerah karena terlambat menyelesaikan pembangunan sebagaimana batasan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerja nomor: 550/15/Kontrak-TGK/Dishub-MTB/XI/2017.

Ketua Komisi C DPRD MTB, Sony Hendra Ratissa menyatakan permintaan ini merupakan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kepala Dishub setempat usai melakukan kunjungan kerja dan memantau langsung pekerjaan tersebut.

“Dalam rekomendasi itu, kami minta Kepala Dinas Perhubungan untuk menghitung biaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga nanti dalam penyampaian dan pembahasan LPJ minggu ini harus dijelaskan secara rinci,” urainya.

Karena sesuai aturan, kontraktor pelaksana proyek harus membayar keterlambatan kerja atau dipotong dari jumlah dana proyek atau nilai kontrak.

Ratissa menyatakan, keterlambatan pekerjaan pembangunan tersebut diakibatkan oleh alokasi waktunya sempit di akhir tahun anggaran yakni hanya 45 hari kerja, apalagi dengan konstruksi bangunan yang begitu rumit.

Diakuinya, soal tambahan bangunan untuk kantor Perhubungan Saumlaki ini baru diusulkan pada perubahan APBD 2017.

“Saat itu Komisi C sudah mengingatkan karena waktunya sempit diakhir tahun anggaran apalagi dengan konstruksi bangunan yang begitu rumit dengan anggaran Rp1.108.533.391 tetapi tetap dipaksakan untuk diakomodir. Nah, apa yang kita ragukan memang sudah terbukti karena tidak bisa diselesaikan dalam tahun anggaran 2017,” bebernya.

Kontraktor pelaksana dinilai tidak mampu melaksanakan pekerjaan karena setelah 45 hari kerja, telah diberikan tambahan waktu kerja, namun sudah lebih dari 90 hari pekerjaan belum juga selesai dikerjakan dan terlihat baru rampung 70 persen.

Selain menyetor denda keterlambatan kerja, kontraktor pelaksana juga didesak untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan tersebut.

Termasuk pula memperbaiki sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai seperti dinding, plafon, lantai dan beberapa item bangunan yang sudah disampaikan kepada kontraktor pada saat peninjauan di lokasi kerja.

Ratissa menyatakan pula bahwa di dalam rekomendasi Komisi C, pihaknya meminta kepada Kepala Dishub untuk memberikan penjelasan dalam pembahasan LPJ 2018 terkait alasan mengapa pekerjaan pembangunan tambahan gedung kantor dimaksud sudah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2017 tetapi ternyata tidak tergambar di dokumen luncuran APBD 2018.

“Jadi pekerjaanya sudah 70 persen tetapi dalam APBD 2018 tidak tergambar luncurannya. Ini perlu dibicarakan sehingga harus dianggarkan didalam APBD Perubahan 2018,” pungkasnya.

(dp–18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi