News Ticker

Kemendagri siap proses 4 laporan pelanggaran ASN di Pilkada Maluku

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima sebanyak 200 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Share it:
Kantor Kementrian Dalam Negeri RI
Ambon, Dharapos.com
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima sebanyak 200 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Ke 200 laporan dimaksud berasal dari seluruh provinsi di Indonesia dan 4 diantaranya merupakan pengaduan dari Provinsi Maluku.

Demikian pernyataan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Makmur Marbun, yang dikonfirmasi di sela-sela Rapat Kerja Kepegawaian lingkup Pemprov Maluku, di Islamic Center, Jumat (4/5/2018).

Dikatakannya, selaku abdi negara, ASN bertugas dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, ASN tidak boleh terlibat dalam politik  praktis.

“Tugas ASN adalah melayani masyarakat dan dilarang terlibat dalam politik seperti mobilisasi massa atau terjun ke lokasi kampanye," kata dia.

Hingga saat ini, sambung Marbun, pihaknya telah menerima sebanyak 200 laporan pengaduan dan untuk Provinsi Maluku sendiri ada 4 laporan masuk.

"Semua laporan ini akan ditindak lanjuti oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI," tegasnya.

Ketika ditanya soal pengaduan dari Maluku, Marbun mengaku lupa akan 4 kasus yang di laporkan tersebut.

“Saya lupa laporan itu apa saja dan dari kabupaten mana yang di masukan tetapi segera kita tindak lanjut,”  janjinya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku siap membentuk tim penegakan disiplin.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan agar disiplin pegawai dapat dilaksanakan secara maksimal dan profesional.

"Pembentukan tim ini juga sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sehingga diharapkan berdampak pada meningkatnya kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," demikian pernyataan Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua.

Sahuburua sekaligus membuka acara rapat kerja kepegawaian lingkuo Pemprov Maluku Tahun 2018 di Islamic Center, Jumat (4/5/2018).

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi